oleh

Gugaan Terhadap Putusan Komisi Banding, Ahli: Merek GEN-HALILINTAR Bisa Terdaftar

POSKOTA.CO -Sidang gugatan terhadap putusan Komisi Banding terkait pendaftaran merek “GENHALILINTAR + Lukisan” kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Di hadapan majelis hakim, ahli merek Adi Supanto, SH, MH, pada intinya menyebutkan, kalau “Gambar / Logo merupakan unsur pembeda dalam suatu permohonan pendaftaran merek.

“Oleh karenanya, maka apabia suatu label merek sebagai tanda grafis tersebut memiliki ensensi/ ciri khas tersendiri sudah seharusnya pendaftaran merek tersebut dapat diterima oleh Komisi Banding Merek,” katanya.

Hal ini dikatakannya atas pertanyaan kuasa hukum penggugat, Dr. Suyud Margono & Associates Law Firm terkait gugatan terhadap Putusan Komisi Banding Merek (KBM) No. 375/KBM/HKI/2020 diantara, Halilintar Anofial Asmid (Penggugat) Versus Komisi Banding Merek Cq. DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) cq. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Tergugat).

Dalam perkara Nomor. 75/Pdt.Sus.Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang berlangsung Senin (31/11) ini, ahli yang juga anggota Komisi Banding Paten menyampaikan bahwa Pemeriksaan pada Komisi Banding Merek (KBM) hanya “mengulang/ mengevaluasi” pendapat pemeriksa substantif, terkait persamaan pada pokoknya apakah Label Merek atau produknya yang diperdagangkan.

“Jadi, yang diperiksa adalah “Label Merek” unsur yang berbeda (essensial/dominan), karena bentuknya, cara penempatan, cara penulisan, bunyi ucapannya atau unsur-unsur elemen, berarti memiliki daya pembeda dan bisa didaftar,” tegasnya.

Dalam kasus ini Halilintar Anofial Asmid mengajukan permohonan (banding) pendaftaran merek “GENHALILINTAR + Lukisan” No. Agenda D002018027834 Kelas 25 (pakaian/ fashion) karena dianggap mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu dan mengajukan Gugatan kepada Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Sementara Dr. Suyud Margono, selaku Tim Kuasa Hukum meminta klarifikasi bukti kepada ahli dan majelis hakim untuk bukti penggugat yaitu Bukti P – 31A & Bukti P – 31B, merek yang sepintas sama namun berbeda (unsur penamaan kata yang sama) meskipun pada kelas yang sama (kelas 25) sama jenis produknya, namun kedua merek tersebut memiliki “logo” yang essensial tersendiri sebagai daya pembeda. (Rls/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *