JAKARTA – Dua pengedar narkoba jenis sabu dan catridge vape (rokok elektronik) berisi etomidate ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ). Kedua tersangka itu, AP (25) berjenis kelamin pria dan DA (26) wanita ditangkap di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar).
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa, sabu seberat 4,35 gram dan 81 catridge vape yang berisi etomidate. “Keduanya diamankan penyidik Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di wilayah Tanjung Duren, Jakbar pada Kamis (8/1/2026), sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Bagin Efrata, dalam keterangannya yang didapat media ini, Selasa (13/1/2026).
Saat ditangkap kedua tersangka sedang melakukan pengiriman sabu seberat 4,35 gram dan 81 catridge vape berisi etomidate. Modus pengiriman dengan cara menyamarkan narkotika dalam paket menggunakan jasa pengiriman online.
Selain itu menurut Kompol Bagin Efrata, pihaknya juga mengamankan 58 catridge vape merk Ferrari dan 23 catridge vape merek Mercy. Ada juga barang bukti lain berupa, timbangan digital, plastik klip kosong dan dua unit telepon genggam.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan untuk mengungkap jaringannya.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025, zat etomidate masuk jenis narkotika golongan II. Etomidate termasuk golongan obat yang mengandung zat adiktif yang dapat membuat penggunanya merasa seperti kehilangan kesadaran. (*/omi)







Komentar