POSKOTA.CO – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap pemilik agen travel umrah PT NSWM, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Pasangan suami istri (pasutri) ini ditangkap di salah satu hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Selain itu, polisi juga menangkap Hermansyah (59) yang diketahui sebagai Dirut PT NSWM. Ketiga tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (29/3/2023).
Kitiga tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengenakan baju tahanan dengan di borgol.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terungkapnya kasus mafia umrah berangkatkan jamaah dengan barcode asli tapi palsu setelah para korban dengan didampingi kuasa hukumnya, Iwan Hardiansah, SH, dan Syaidina Alamsyah, SH, melapor ke Polda Metro Jaya.
Modusnya, tersangka menjanjikan Cash Back – Wisata Dubai. Kata Direktur Resere Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi rata-rata dari korbannya dijanjikan potongan harga Rp 2 juta bagi mereka yang bisa mengajak sembilan jemaah lainnya.
“Cash back Rp 2 juta, mereka yang mampu mengumpulkan sembilan jemaah dan gratis satu jemaah. Dengan iming-iming itu, jemaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, cash back, dan gratis satu,” ujar Kombes Hengky.
Selain itu, para korban juga dijanjikan paket wisata di Dubai selama 15 hari dengan bayaran yang miring. Janji manis ini membuat korban tergiur untuk mendaftar umrah di agen perjalanan tersebut. “Rp 30-38 juta, paket dengan wisata Dubai selama 15 hari,” ujarnya. (Omi,bw)







Komentar