Kuasa hukum pelapor, Serba Bagus saat memberikan keterangan
POSKOTA. CO- Diduga melakukan pungutan liar(Pungli) terkait jual beli tanah di Desa Sidomukti Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Oknum Pemerintahan Desa(Pemdes) setempat dilaporkan ke Polisi.
Pengacara pelapor, Serba Bagus mengaku perkara ini bermula dari kliennya yang hendak membeli tanah sekitar 1.4 hektar di Desa Sidomukti. Namun, niat kliennya terkesan dipersulit oleh pihak pemdes.
“Sebetulnya antara pemilik tanah dan pembeli tanah itu tidak ada masalah perpindahan tanah saja yang ada persyaratan yang harus dipenuhi melalui pemerintahan desa. Ternyata ada persyaratan yang menurut kami kurang wajar,” ungkap Pengacara, Serba Bagus, Sabtu (1/4/2023).
Menurut Bagus, syarat yang kurang wajar tersebut yakni biaya administrasi untuk persyaratan pengurusan sertifikat hak milik tanah yang dinilai fantastis dan diluar nalar.
Padahal, tanah tersebut sudah lama dikuasai penjual atas nama H. Saleh dengan bukti surat kepemilikan lahan petok, AJB dan beberapa surat pendukung lainnya. Namun, oleh pihak pemdes sebagian tanah itu tak tercatat milik penjual dan disebut tanah tak bertuan.
“Kemudian, muncul permintaan kalau mau menyuratkan atau balik nama (tanah) ini harus memenuhi persyaratan dan harus membayar sejumlah uang. Uangnya total Rp 210 juta,” paparnyw.
Permintaan terlapor itu pun sempat dituruti oleh pihak pelapor dalam hal ini pembeli tanah. Namun, oknum pejabat terlapor tersebut malah semena-mena dan terus meminta uang dengan berbagai dalih.
“Terlapor juga meminta beberapa persen dari hasil penjualan, dan biaya lain-lain termasuk pengurusan tanah yang sebelumnya disebut yak bertuan, hingga membengkak total Rp 210 itu. Transaksi telah diserahkan via transfer rekening bank,” ujarnya.
Perkara ini tengah ditangani Unit Tipikor, Satreskrim Polres Lamongan. Sementara itu terlapor oknum pejabat pemdes ES saat dihubungi via seluler tak memberikan tanggapannya.(nurqomar)







Komentar