oleh

Delapan Pelajar yang Terlibat Tawuran di Jatiasih Ditangkapi

POSKOTA.CO – Seorang pelajar tewas dalam aksi tawuran pelajar antara SMK GKB dan SMK PB di Kota Bekasi, Jawa Barat Rabu (15/7) sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Bulak, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi. KombesPol Widjanarko mengatakan tawuran tersebut terjadi usai kedua belah pihak saling menantang via media sosial.

“Dua kelompok SMK di kota Bekasi di mana mereka sebelumnya telah sepakat melalui Instagram sesuai waktu dan tempat yang ditentukan. Bahkan, sebelumnya korban atas nama B (SMK GKB) sempat mengumpulkan kawan-kawannya sekitar 15 orang dan kemudian mengarah ke lokasi, tepatnya di bawah flyover Jatiasih. Tidak jauh dari lokasi datang kelompok lain, SMK PB dari arah Cikunir,” kata KombesPol Wijonarko kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi, Kamis (23/7/2020).

Saat aksi tawuran berlangsung, B, pelajar dari SMK GKB ditabrak oleh pelaku inisial BIR. Korban yang terjatuh kemudian dibacok dengan celurit oleh pelaku lainnya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong.

“Pada saat itu korban ditabrak oleh para pelaku dan sempat dibacok senjata celurit oleh para pelaku dan kawan-kawannya yang lain. Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia dan ada kawannya mengalami luka di bagian lengah. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Kartika Husada sebelum meninggal dunia,” ungkap KombesPol Wijonarko.

Polres Metro Bekasi dan dibantu Satreskrim Polsek Jatiasih kemudian membentuk tim guna memburu pelaku. Hasilnya, 8 pelaku pengeroyokan hingga pembacokan kepada korban berhasil diamankan.

KombesPol Widjanarko menambahkan, dari 8 pelaku yang diamankan tersebut, seluruhnya berasal dari SMK PB dan masih berusia rata-rata 17 tahun.

“Secara keseluruhan ada 8 orang kita amankan sebagai pelaku. Dari hasil identifikasi ke semua pelakunya mereka semua pelajar dengan usia masih rata-rata 17 tahun, 18 tahun bahkan ada yang 16 tahun. Dari 8 orang pelaku ini kita amankan juga dua bilah celurit panjang 60 cm dan barang bukti lainnya,” jelas KombesPol Wijonarko.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.(yah)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *