oleh

Bos First Travel Haji dan Umrah Ajukan PK ke PN Depok

POSKOTA.CO – Masih ingat dengan kasus penipuan pemberangkatan haji dan umrah yang dilakukan tiga bos First Travel yang mencapai 63.310 orang calon jamaah dengan kerugian mencapai Rp 905 miliar dan divonis Pengadilan Negeri (PN) Depok bersalah dan harus menjalani hukuman 20 tahun penjara untuk Andika Surahcman, istrinya Anniesa Hasibuan selama 18 tahun dan adiknya Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida 15 tahun penjara mengajukan peninjauan kembali (PK) ke PN Depok.

Pengajuan PK ke PN Depok tyerkait dengan penyitaan seluruh aset milik agen perjalanan umroh First Travel karena Bos First Travel Andika Surachman melalui kuasa hukumnya merasa telah memiliki sejumlah bukti baru (novum), kata Kuasa Hukum First Travel, Boris Tampubolon di PN Depok, Selasa (11/8/2020).

Bukti baru itu kea rah perdata. Sebab, hubungan antara First Travel dengan calon jamaah itu sebenarnya jalur perdata. Namun masalahnya, hal ini dibawa ke jalur pidana. Sedangkan aturan hukum menyatakan, kalau masalah perdata ya diselesaikan secara perdata, ujarnya tanpa merinci bukti baru yang ada.

Untuk penyitaan aset para terdakwa, lanjutnya, seharusnya negara dalam hal ini sebagai Lembaga Yudikatif, saat menjatuhkan putusan tersebut seakan-akan tidak memberikan rasa keadilan kepada para terdakwa. Sebab, pihak korban yakni para calon jamaah haji dan umroh dengan pihak First Travel sudah berdamai.

“Kesepakatan antar terdakwa dengan calon jamaah haji dan umroh adalah uangnya ingin dikembalikan dan sebagian tetap ingin berangkat yang diputuskan dalam sidang perdata di pengadilan perdata waktu itu,” imbuhnya yang saat sidang nanti akan mengajukanb Saksi Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yunus Husein yang juga Penyusun Undang-Undang TPPU yang juga ahli dalam bidang TPPU.

Seperti diketahui ke tiga bos First Travel yaitu Andika Surachman telah divonis bersalah dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara, istrinya Anniesa Hasibuan selama 18 tahun dan adiknya Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida 15 tahun penjara dalam sidang di PN Depok yang dipimpin Hakim Ketua Soebandi sekitar 30 Mei 2018 lalu karena terbukti bersalah melakukan penipuan ribuan calon jamaah haji dan umroh dari seluruh Indonesia. (anton/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *