oleh

Anak Gugat Ibu Tiri soal Rumah, Ny Mulyawati: ‘Kok, Masih belum Puas’

POSKOTA. CO – Kesedihan Ny. Mulyawati Lukman belum juga reda. Sudah mengurus dan merawat sendiri suaminya, Sutikno hingga meninggal dunia, kini anak almarhum malah menggugat dirinya terkait kepemilikan rumah yang dibelinya ketika berumah tangga dengan almarhum.

Tak pelak, wanita berusia 55 tahun ini pun membela dirinya dengan dalil rumah di Jalan Sunter Paradise Timur Raya Blok H1, No.18 B RT 015/RW 13, Sunter Agung, Jakarta Utara ini wajar ditempati. Apalagi semua harta peninggalan suaminya senilai puluhan miliar rupiah itu sudah diserahkan kepada ketiga anak tirinya, yakni Yoseph Lebani, Mary Magdalena, Joshua Lebany.

“Kok, masih enggak puas juga, ya. Semua harta benda peninggalan almarhum sudah diberikan, tapi kini rumah yang dibeli saat saya berumah tangga dengan almarhum, masih juga akan dimiliki,” ucapnya.

Ny. Muliawati Lukman yang digugat anak tirinya soal kepemilikan rumah ketika ziarah di makam almarhum suaminya. (fer)

Kepada wartawan usai sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Srutopo Mulyono,SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (2/8/21), Ny. Mulyawati menambahkan sejak ibu kandung mereka, Ny. Margareth Chuang meninggal dunia, ketiga anak tirinya itu tak pernah berkomunikasi lagi dengan ayahnya hingga meninggal dunia.

“Ya, sejak ibu kandung meninggal dunia, mereka (ketiga anak tirinya) tak pernah lagi ngurusin bapaknya. Bahkan sampai ayahnya meninggal dunia pun, mereka tidak melihat. Selama ini saya yang mengurus dan merawatnya dengan biaya sendiri,” ucapnya sedih.

Meski ketiga anak tirinya tinggal di daerah seperti di Bogor, Pekan Baru dan Pontianak, apalagi juga sudah tidak ada lagi komunikasi bahkan sampai sakit dan meninggal dunia, tapi, Ny. Mulyawati terus mencari mereka untuk menyerahkan harta waris peninggalan almarhum.

“Tapi anehnya, setelah semua harta waris sudah diserahkan, balasannya saya malah digugat,” ucapnya sambil meneteskan air matanya.

Menurutnya dalam gugatan No.689/Pdt.G/2020./PN.Jkt.Utr, semua dokumen yang pernah diserahkan kepada ketiga anak tirinya itu dijadikan sebagai alat bukti.

“Padahal kalau seandainya saya tidak beritikat baik dan ingin menguasai harta warisan almarhum bisa saja, tapi justru hal ini tidak saya lakukan karena saya mengerti, harta waris itu bukan hak saya,” ucapnya.

Menurutnya sejak berumah tangga dengan almarhum yang ditinggal meninggal dunia Ny. Margareth pada 2008, hidup mereka bahagia dengan menempati rumah tersebut sejak 2010 hingga almarhum yang pendeta itu meninggal dunia pada 17 April 2020.

“Yang jelas, saya tidak ingin menguasai harta benda peninggalan almarhum, kok. Saya hanya menempati rumah yang saya tempati bersama almarhum selama 10 tahun saja. Apalagi semua harta waris almarhum kan sudah diserahkan kepada mereka,” pungkasnya. (Ferry/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *