POSKOTA. CO – Seorang guru berinisial JM (52) diamankan Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten terkait tindak pidana Pencabulan di Villa salah satu pesantren di Desa Batu Kuwung Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang.
Seorang anak dibawah umur ibarat masih bau kencur berinisil Y (14) dicabuli di Villa pesantren diDesa Batu Kuwung Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang pada tanggal 01 Juli 2020.
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Feradinata mengatakan, pelaku diburu hingga tertangkap, atas laporan Polisi No : LPB/199/VII/2020/SPKT.A/ Res Serang Kota, Tanggal 01 Juli 2020.
Laporan keluarga korban tentang tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lebih lanjut AKP Indra menjelaskan, laporan dari orang tua korban, jika anaknya telah mengalami tindakan asusila dari JM pada tanggal 01 juli 2020. “Tersangka JM diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur pada bulan Mei 2020 di Villa pesantren di Desa Batu kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang,”ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna Silver di amankan Satreskrim Polres Serang Kota.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, saat ini pelaku pencabulan sudah ditetapkan sebagai tersangka.Penetapan tersangka berdasarkan keterangan para saksi serta bukti permulaan yang cukup.
Kombes Edy Sumardi menghimbau kepada keluarga korban, untuk tetap sabar dan mempercayakan proses hukumnya kepada polisi. “Tetap menahan diri dan jangan melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri. Mari hargai proses hukum yang ditangani polisi,” pinta Kombes Edy Sumardi. (tim)
Komentar