oleh

Ambroncius Nababan Tersangka Dugaan Rasis Ditahan Bareskrim

POSKOTA.CO–Ambroncius Nababan tersangka kasus rasis resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri. Alasan penahanan biar tersangka yang sebelumnya dijemput paksa penyidik tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Tersangka Ambroncius resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai. “Sudah resmi ditahan mulai 27 Januari,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi, Rabu (27/1/2021).

Penyidik Bareskrim menetapkan Ambroncius sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara pada Selasa (26/1/2021). Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius langsung diperiksa penyidik dan akhirnya resmi ditahan.

Penyidik menjerat Ambroncius dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka juga dikenakan Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Kasus ini berawal, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.

Unggahan Ambroncius diduga untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin COVID-19. Postingan Ambroncius viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.

Ambroncius lantas membantah bertindak rasis dan meminta maaf. Bahkan ia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *