oleh

2 Mantan Anggota Polri di Tanjung Balai Sumut Dituntut Hukuman Mati

POSKOTA.CO – Dua mantan anggota Polri dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera atara (Sumut). Sedang 9 lainnya dituntut pidana seumur hidup dan seorang warga sipil dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Para terdakwa itu didakwa telah menggelapkan dan menjual barang bukti narkoba hasil tangkapan. Pembacaan tuntutan kepada 12 orang tersangka  dilakukan secara terpisah di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai pada Rabu (19/1/2022).

Kedua oknum polisi yang dituntut mati itu, yakni Wariono dan Tuharno yang keduanya adalah personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai. Mereka dituntut mati karena dianggap bersalah menjual barang bukti sabu kepada bandar senilai Rp1 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Arnold Tarigan membenarkan pihaknya menuntut hukuman berat para tersangka. “Benar, tuntutannya dibacakan secara terpisah dalam berkas berbeda oleh jaksa penuntut umum Kejari Tanjungbalai. Dalam kasus ini ada dua oknum terdakwa yang dituntut hukuman mati,” kata Yos Arnold Tarigan, Rabu (19/1/2022).

Seumur Hidup

Sembilan terdakwa yang dituntut hukuman seumur hidup, yakni Agus Ramadhan Tanjung, Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Leonardo Aritonang, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro dan Rizki Ardiansyah yang semuanya  mantan personel Polres Tanjungbalai. Sedangkan satu terdakwa lainnya atas nama Hendra yang merupakan honorer di Polairud dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai menyebutkan, kasus ini bermula saat petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan pada Rabu 19 Mei 2021.

Petugas menemukan kapal Kaluk membawa sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan. Narkoba itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia. Khoirudin lantas melapor ke Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai. Togap memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Babinkamtibmas.

Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan. Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggiring kapal tersebut menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai. Saat perjalanan, Tuharno memindahkan 1 karung goni berisi 13 kilogram sabu ke Kapal Babinkamtibmas.

Kemudian Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu-sabu sebanyak 6 kilogram untuk dijual. Narkoba jenis sabu lalu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan Kapal Patroli KP II1014. Selanjutnya Tuharno menghubungi Wariono dan menginformasikan adanya temuan narkotika.

Jual Barang Bukti

Di dalam Kapal Patroli KP II 1014, Tuharno menyerahkan 6 kilogram sabu kepada terdakwa Wariono untuk dijual dan uang hasil penjualan dibagi-bagi. Togap Sianturi didampingi oleh Agung Sugiarto Putra menyerahkan barang bukti sabu sebanyak 57 kilogram kepada kapolres Tanjungbalai yang saat itu dijabat oleh AKBP Putu Yudha.

Mereka akhirnya bertemu di belakang SMAN 2, Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Wariono bersama dengan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua dan Kuntoro bertemu serta  membicarakan rencana menjual sabu.

Wariono menghubungi Tele untuk menjual barang haram tersebut. Beberapa lama Tele datang mengambil 1 kilogram sabu dari Wariono. Pada 26 Mei, ia menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp250 juta. Kemudian Wariono menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) untuk menjual sabu seberat 6 kilogram seharga Rp1 miliar.

Boyot baru menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp600 juta. Namun akhirnya Polda Sumut mengendus praktik lancung dan menangkap para personel kepolisian yang terlibat dalam jual beli sabu. (Omi/bw)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *