oleh

Seorang Warga Jabranti Mengaku Tertipu, Oknum Sekmat di Kuningan Diduga Terseret Proyek Fiktif

KUNINGAN – Salah seorang warga Jabranti, Karangkancana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengaku merasa tertipu uang sekitar Rp150 juta, dalam pusaran proyek fiktif yang awalnya disebut-sebut merupakan program Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS).

Hal itu dikemukakan Sukendar SH, selaku pendamping hukum Taska, ketika bertemu POSKOTAONLINE.COM, Rabu (17/1/2024).

Mirisnya, dugaan proyek fiktif yang telah menimbulkan kerugian warga Jabranti ini, di dalamnya berpotensi menyeret salah seorang oknum sekretaris kecamatan (sekmat) yang bertugas di wilayah Kabupaten Kuningan, karena diduga turut berada dalam lingkaran kronologis kejadian dimaksud.

Sukendar menguraikan, pada awalnya, Taska yang merupakan kliennya, adalah pemodal dalam proyek pekerjaan pemasangan tiang dan lampu jalan umum tenaga surya, dengan nomor surat perjanjian kontrak kerja (SPPKK) :101/SPKJ-PJU/CV-RJ/II/2021. “Perjanjian kontrak yang diduga telah disepakati para pihak pada saat itu, ternyata tidak dapat direalisasikan pihak pertama (dalam kontrak-red),” ungkapnya.

Disebutkan Sukendar, berdasarkan kronologis yang telah disampaikan kliennya, muncul nama seseorang yang bertugas menjadi salah satu sekmat di Kabupaten Kuningan, merupakan orang pertama, yang telah menjembatani pertemuan antara kliennya dengan pihak yang menawarkan kerja sama proyek tersebut.

Ditambahkan, dalam waktu dekat ini, kata Sukendar, pihaknya akan melakukan pelaporan terkait dugaan proyek fiktif tersebut kepada pihak penyidik kepolisian. (*/cep)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *