KUNINGAN – Mantan Kepala Desa (Kades) Cibingbin Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Aris Musadat mengemukakan, program sektoral pada lembaga Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin yang mulai bergulir tahun 2021, dinilainya merupakan sebuah kebijakan program yang telah membuka ruang timbulnya kerugian keuangan negara.
Hal tersebut diungkapkan Aris saat dihubungi POSKOTAONLINE.COM melalui sambungan WhatsApp (WA), Minggu (11/5/2025) malam, menanggapi perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lembaga UPK Cibingbin untuk anggaran tahun buku 2021 yang saat ini sedang ditempuh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan. “Program sektoril mulai bergulir tahun 2021 pada era kepemimpinan Pak Nazar Shofana selaku ketua UPK, atas dasar menindaklanjuti berita acara kesepakatan dan keputusan bersama sejumlah pihak terkait,” terangnya.
Program tersebut, kata Aris, kemudian masih berlanjut pada tahun yang sama 2021 di masa kepemimpinan Jajang Nurjaman sebagai ketua UPK yang menggantikan kedudukan Nazar Shofana.
Menurut mantan Ketua BKAD UPK Cibingbin ini, rencana dibukanya program sektoril ketika itu (2021-red), telah coba dicegah dirinya. “Saya selaku Kepala Desa Cibingbin saat itu, menjadi pihak yang sangat tidak setuju dengan rencana dibukanya program sektoril pada lembaga UPK,” ucapnya.
Disebutkan Aris, hampir selama kurun waktu tiga bulan dirinya mencoba komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait di lembaga UPK dan dengan rekan sejawat lain yang menjadi kepala desa di wilayah Cibingbin, agar rencana program sektoril tidak direalisasikan. “Namun upaya tersebut tidak berhasil karena akhirnya kegiatan program sektoril tetap dijalankan pengurus UPK, dengan dasar adanya berita acara kesepakatan dan keputusan bersama oleh sejumlah pihak,”paparnya mengenang kejadian.
Program Sektoral Tidak Tepat Direalisasikan
Aris menjelaskan, sikap tegas dirinya tidak menyetujui program sektoral dikembangkan pada lembaga UPK pada waktu itu, bukan tanpa alasan. Dirinya mengaku sejumlah pertimbangan mendasar telah dipikirkan dan dikaji, sampai mendapatkan kesimpulan jika program sektoril tersebut menurutnya tidak tepat untuk direalisasikan pada lembaga UPK. “Pertama saya tidak setuju karena program sektoril dimaksud memberikan kesempatan perguliran modal bagi perorangan atau untuk individu,”singgungnya.
Sehingga akhirnya lanjut Aris, ada beberapa pengurus atau masyarakat bersifat perorangan memperoleh pinjaman perguliran modal dari UPK dalam program sektoril itu. “Sejak dulu UPK menggulirkan modal hanya untuk kelompok, terutama kelompok simpan pinjam perempuan (SPP), namun dengan keluarnya program sektoril ini akhirnya muncul perubahan mendasar dari sisi subyek penerima pinjaman modal,” ujarnya.
Lebih jauh sambung Aris, dari data dan catatan yang ada di lembaga UPK saat program sektoril itu dijalankan, sejumlah uang modal lembaga menjadi macet dan bahkan terinformasi sampai sekarang masih ada yang belum dikembalikan ke dalam kas eks UPK (Bundesma-red).
Kedua lanjutnya, jika ditinjau dari aspek regulasi, program sektoril sendiri belum tentu juga sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. Dirinya menyebut belum pernah mengetahui atau membaca satu pedoman peraturan dari pemerintah yang membenarkan jika modal lembaga UPK bisa atau boleh digulirkan kepada perorangan/individu. “Peraturan pemerintah mana yang melandasi dan membenarkan lembaga UPK boleh mengeluarkan pinjaman modal kepada individu perorangan seperti yang dijalankan pada program sektoril ?”katanya balik bertanya.
Berharap Proses Hukum Berjalan
Sehubungan itu, sebagai tokoh masyarakat Cibingbin, dirinya sangat berharap agar proses hukum yang sudah mulai berjalan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan pada pengelolaan anggaran tahun buku 2021 dapat terus menemukan bukti adanya perbuatan kejahatan di lembaga yang sekarang telah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). “Tidak ada tebang pilih, siapapun yang terbukti memiliki niat jahat dan telah melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara agar dituntut dengan hukuman pidana seadil-adilnya,”ujar Aris tegas.
Sebelumnya, pada kesempatan berbeda, Plt.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Brian Kukuh Mediarto, S.H., M.H., membenarkan jika pihaknya sedang melakukan penanganan perkara dugaan korupsi di lembaga UPK Maju Bersama Cibingbin untuk pengelolaan anggaran tahun buku 2021. “Sesuai Sprint Penyidikan Plt Kajari Kuningan, penanganan perkara ini berada di bidang pidana khusus (pidsus) dan sekarang masih dalam tahapan penyelidikan,”ungkapnya. (cep/fs)







Komentar