oleh

Oknum Aktivis Jadi Makelar PTSL, tapi Teriak Ganyang Pungli bak Halilintar

POSKOTA.CO – Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis mulai tahun 2017-2018, sampai tahun 2019-2020 jadi proyek bancakan sejumlah oknum aktivis di Pati maupun kuli tinta.

Pada 2017-2018 tahun lalu, kabarnya ada jatah Rp80 juta dari program PTSL untuk anggaran kuli tinta di Pati yang pernah dibedah oleh media ini. Sampai sekarang pihak penegak hukum masuk angin tak berkutik mengusutnya meski kesaksian yang diungkap oleh media online sudah jelas saksi dan narasumbernya.

Toh begitu, PTSL sendiri sudah dipedomani oleh SKB 3 Menteri (surat keputusan bersama) No 25 tahun 2017 tentang besaran biaya PTSL yang mengatur berbagai kategori, mulai kategori I sampai dengan kategori V yakni Pulau Jawa dengan besaran biaya Rp150 ribu.

Kini tahun 2020 ramai-ramai sejumlah oknum aktivis yang mengaku tim Saber Pungli justru terlibat jadi panitia PTSL di desanya sendiri. Ada sejumlah oknum yang mengaku ngaku sebagai tim Saber Pungli, berinisial SM dan S, dan K serta W.

Baju Hitam Stafanus Hadi Waluyo

Mereka adalah pendatang baru di rimba aktivis, SM sendiri sejak awal memang vokal hobi berkoar-koar ganyang pungli dan korupsi bahkan sempat jadi juru bicara pada gerakan-gerakan demo di Pati.

Anehnya SM meski bersuara bak halilintar ganyang pungli, ironisnya dia jadi panitia PTSL di desanya ikut bancakan proyek. Tak hanya itu saja. SM juga pernah jadi broker makelar SIM, tiap hari mangkal di Satlantas Polres Pati.

Di Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, PTSL tahun 2020 hanya menelan biaya Rp150 ribu sampai Rp200 ribu. Hal tersebut dibenarkan oleh Sujarwadi anggota BPD Desa Wangunrejo. Namun hal itu berbanding terbalik seperti desa lain seperti Desa Baturejo, Kecamatan Sokolilo, Kabupaten Pati.

Pihak panitia PTSL Sukardi mengaku selama ada kesepakatan dengan masyarakat biaya PTSL tidak melebihi Rp 1 juta. Jadi tidak ada masalah.

“Apa sudah baca SKB 3 menteri mas, mungkin tidak full kamu baca. Jadi bacalah sampai poin 9 selama tidak melampaui sampai Rp1 juta lebih tidak masalah,” ujar Sukardi pada media ini via WhatsApp-nya.

Sukardi, ketua LSM Gemashh

Sementara Stefanus Hadi Waluyo yang juga aktivis pegiat antipungli dan korupsi menyinggung besaran biaya PTSL yang di lakukan sejumlah oknum LSM dan wartawan.

“Itu namanya tidak patuhi SKB 3 menteri untuk Pulau Jawa sudah jelas masuk kategori V yaitu biayanya Rp 150 ribu jika di Baturejo Rp500 ribu itu bukanya pungli lagi tetapi namanya rampok,” terang Hadi Waluyo.

Sementara, Supriyanto ketua bidang investigasi GNPK DPK Pati yang  juga mantan Kades di kecamatan Winongkidul saat dimintai tanggapannya, Rabu (13/5/2020), mengatakan, SKB 3 Menteri sudah disalahgunakan oleh oknum-oknum pemain PTSL meski sudah jelas pedoman itu tertuang pada SKB 3 Menteri No 25 tahun 2017 yaitu untuk Pulau Jawa masuk kategori V dengan biaya Rp 150 ribu. (timpatijateng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *