oleh

Pakaian Seragam Sekolah, Majelis Pendidikan PB Washliyah: SKB Tiga Menteri Tidak Perlu

POSKOTA.CO – Pihak Majelis Pendidikan Pengurus Besar Aljam`iyatul Washliyah (PB Al Washliyah) menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pakaian seragam sekolah tidak perlu. Menurut pengurus majelis, hal itu hanya membuat riuh sektor pendidikan. Masih banyak urusan pendidikan yang lebih utama dibenahi dan diprioritaskan.

Hal tersebut tertuang dalam surat Majelis Pendidikan PB Al Washliyah tentang `Pakaian Seragam Sekolah dan Pendidikan Karakter`, yang dikeluarkan di Jakarta, 9 Februari 2021. Ditandatangani oleh Ketua, H.Amran Arifin dan Sekretaris, Ridwan Tanjung.

Surat yang diedarkan luas kepada seluruh pengurus, kader, simpatisan, anggota, kalangan pendidik,  Al Washliyah, memuat enam point sehubungan keluarganya SKB 3 Menteri; Mendikbud, Mendagri dan Menag tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dijelaskan pengurus majelis yang membidangi ribuan lembaga pendidikan ini, sekolah-sekolah selama ini sudah tenang mengikuti peraturan Mendikbud No 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Disebutkan dalam Permendikbud ini antara lain bahwa pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian yang dikenakan oleh peserta didik karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam.

Pada SKB 3 menteri, menurut pengurus Majelis Pendidikan PB Al Washliyah, tidak mencabut Permendikbud No 45 tahun 2014, bahkan menjadi konsideran di bagian mengingat. Dengan demikian secara yuridis, sesuai peraturan perundang-undangan, pakaian muslim yang selama ini lazim dipakai seperti baju lengan panjang, celana/rok panjang, jilbab, kerudung adalah menjadi pakaian dan atribut khas keagamaan Islam, yang sah saja dipakai peserta didik. [sir]

Selengkapnya pernyataan itu sebagai berikut:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *