KUNINGAN – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Dudung Abdulharis buka suara terkait polemik dugaan tanah kas desa (eks bengkok-red) yang berlokasi di Desa Sukamaju.
Hal tersebut dikemukakan Dudung, ketika dihubungi POSKOTAONLINE.COM.,melalui sambungan WhatsApp (WA), Rabu (9/10/2024).
Dudung membenarkan, jika tanah tersebut dulu merupakan tanah kas desa (bengkok-red), untuk Kasi Pemerintahan (Kasipem) Desa Cibingbin. “Ketika saya masih bertugas (sekdes-red), lahan itu masih digarap Pak Aan selaku kasipem desa,”terang pria yang sekarang menjadi pegawai Pemerintah Kecamatan Cibingbin ini.
Dijelaskan, pada tahun 1983, terjadi pemekaran Desa Cibingbin. Lahirlah Desa Sukamaju yang sejak saat itu terpisah dari Desa Cibingbin. “Berawal dari status pemekaran desa, terjadi pembagian wilayah, pada masa kepemimpinan Pak Chaerudin selaku kepala desa,”papar pria gemar bulutangkis ini.
Mengapa ada eks tanah kas Desa Cibingbin yang berlokasi di Desa Sukamaju, hal tersebut disebabkan adanya pembagian wilayah, sesudah Desa Sukamaju dimekarkan dari desa induk Cibingbin. “Pada tahin 2007/2008 ada pemutakhiran data tanah kas Desa Sukamaju, sehingga karena lokasi lahan terletak di sana, maka data lahan itu akan dimiliki pihak pemerintah desa setempat (Desa Sukamaju-red),”tulisnya melalui pesan WA.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamaju, Risto Saputra, saat dikunjungi POSKOTAONLINE.COM.,di ruangan kerjanya menyampaikan, bersedia menyandingkan data yang dimiliki pihaknya, mengenai polemik lahan yang disebut-sebut merupakan tanah kas (eks.bengkok-red) Desa Cibingbin. “Kami meyakini jika lahan dimaksud tidak bermasalah,”ucapnya.
Terpisah, salah seorang warga Sukamaju yang meminta identitasnya tidak disebut, saat bertemu POSKOTAONLINE.COM., menyatakan, sebagai masyarakat dirinya mengetahui jika Desa Sukamaju merupakan desa pemekaran dari Desa Cibingbin. “Sehubungan menjadi desa pemekaran, tentu tidak heran jika ada eks tanah desa Cibingbin yang berlokasi di Desa Sukamaju,”ungkapnya.
Namun begitu, sebagai bagian dari masyarakat Sukamaju, ingin mengetahui secara jelas dan gamblang, titik-titik lokasi tanah kas Desa Sukamaju yang berasal dari pembagian wilayah Desa Cibingbin. “Terinformasi pernah dilakukan tukar guling lahan tanah kas desa Sukamaju sampai 2x terjadi sekitar tahun 1996 dan 1998,”katanya.
Jika betul sampai ada dua kali proses tukar guling lahan tanah kas desa tersebut, ternyata sampai sekarang mayoritas warga Sukamaju kurang mengetahui titik-titik lokasinya. “Tukar guling itu tentu harus jelas titik lokasi yang ditukarkan dan harus jelas juga lokasi mana yang menjadi lahan penukar/penggantinya, serta paling penting apakah proses tukar guling itu ditempuh melalui mekanisme sesuai aturan atau tidak ?” ujarnya.
Setelah hal itu diketahui secara betul dan jelas lanjutnya, tentu bisa sangat membantu mengurai polemik permasalahan lahan dimaksud. “Buka secara transparan seluruh peta tanah desa didepan musyawarah warga Sukamaju, lalu sinkronkan dan sandingkan dengan klaim dari pihak Desa Cibingbin, betul atau tidaknya akan diketahui,”pintanya berpendapat. (Cep).







Komentar