oleh

Ketua Kompas Kuningan Sebut Penarikan PBB Diduga Sarat Ketidakadilan

POSKOTA.CO – Ketua Komunitas Peduli Lingkungan dan Sosial (Kompas) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat Amung Haryanto diduga penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini berjalan khususnya di wilayah kabupaten berjuluk ‘Kota Kuda’ sarat ketidakadilan.

Hal tersebut diungkapkan Amung Haryanto saat ditemui POSKOTA.CO di salah tempat wilayah timur Kuningan, pada Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, dari sejumlah fakta yang diperoleh langsung di lapangan, mengindikasikan adanya bentuk ketidakadilan dalam kegiatan penarikan PBB. “Pemerintah desa yang sebenarnya berperan hanya sebagai fasilitator penarikan PBB dari wajib pajak (masyarakat), harus dihadapkan pada tanggungjawab dan kewajiban cenderung bersifat mutlak,” ucap Amung memulai pembicaraan.

Ia menyatakan, target PBB pada setiap desa melalui pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk menarik PBB dari wajib pajak, akhirnya merupakan kewajiban pihak pemerintah desa (pemdes) yang harus disetor penuh seratus persen kepada pemerintah daerah (pemda). “Hal ini berjalan rutin setiap tahun dan selalu ditempuh serta dipenuhi pemerintah desa,” terang Amung.

Amung melihat, apa pun kendala serta tingkat kegagalan yang ditemui pemerintah desa melalui langkah kolektor pajak di lapangan, sampai sejauh ini tidak nampak dipertimbangkan pemerintah daerah. “Terbukti, pada sejumlah desa menunjukkan, tidak berhasilnya pihak kolektor menarik PBB dari wajib pajak, itu tidak pernah mempengaruhi atau mengurangi target pendapatan pajak yang harus masuk ke pemerintah daerah,” tandasnya.

Dikatakan Amung, SPPT yang diterima pihak pemerintah desa, ternyata pada ujungnya menjadi tanggung jawab pemenuhan kewajiban pemerintah desa, padahal yang sebenarnya adalah tanggung jawab wajib pajak. “Pada saat wajib pajak tidak memenuhi kewajiban membayar pajak dengan beragam kendala yang ditemui petugas kolektor di lapangan, rasanya menjadi tidak adil ketika akhir penyelesaiannya merupakan tanggung jawab yang harus dipikul pada pundak pemerintah desa,” ujarnya.

Hal yang kemudian menjadi berbahaya, sambung Amung, keadaan ini membuat dan memaksa pemerintah desa harus memutar pemikiran guna mencari solusi bagaimana memenuhi tanggung jawab pajak tersebut. “Bukan tidak mungkin jika akhirnya kas keuangan desa menjadi alternatif pilihan sebagai dana talangan bagi pemenuhan masalah itu,” paparnya.

Pria yang getol menjadi pemerhati sosial di Kabupaten Kuningan ini menegaskan, jika keadaan serupa itu tetap dibiarkan, tanpa ada jalan keluar yang efektif, adil dan proporsional, maka bisa jadi serapan alokasi dana desa dalam setiap tahun anggaran berjalan, tanpa terasa digerogoti dengan persoalan tersebut. “Implementasi dari dana desa untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat akhirnya berpotensi susut akibat digunakan menjadi dana talangan membayar PBB,” urainya.

Sehubungan itu, sebagai bagian dari masyarakat, dirinya meminta kepada pihak pemerintah segera melakukan kajian dan pembuatan regulasi baru tentang pemungutan PBB agar tidak ada lagi bentuk ketidakadilan seperti yang saat ini dirasakan serta dikeluhkan pemerintah desa. (*/cep)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *