KUNINGAN – Warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat mendesak agar pihak pemerintah daerah (pemda), khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Kuningan dapat menempuh langkah linier dalam upaya mengantisipasi keberlanjutan kegiatan usaha penambangan pasir dan batuan ilegal di daerah berjuluk ‘Kota Kuda’ itu.
Hal tersebut disuarakan salah seorang warga di wilayah Kuningan Timur, Drs. M. Rahmat Hardiana, ketika berbincang dengan POSKOTAONLINE.COM di kediamannya, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten tidak boleh menang sendiri. Namun harus objektif dan proporsional dalam mengatasi persoalan galian pasir dan batuan tanpa izin di wilayahnya (Kabupaten Kuningan-red).
“Pada satu sisi pemerintah daerah menekankan terus himbauan agar perusahaan penambangan itu, patuh untuk membuat izin resmi,”ujarnya.
Sementara pada sisi lain, lanjut Rahmat, saat proses permohonan izin ditempuh oleh perusahaan penambangan ke pihak pemerintah provinsi, terinformasi malah mereka (para pengusaha-red), mengalami kendala dengan tingkat kesulitan luar biasa dalam memperoleh izin dimaksud.
Sehubungan itu, sebagai masyarakat, dirinya meminta agar pemerintah provinsi (Gubernur Jawa Barat-red), mengevaluasi dan memerhatikan juga keluhan serta kendala yang disuarakan para pengusaha penambangan pasir dan batuan ini.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berwenang mengeluarkan izin, harus memberikan pelayanan yang efisien dan efektif, artinya lebih mudah, lebih murah dan lebih cepat dalam pengurusan izin itu,” pintanya.
Disebutkannya, dalam situasi ini Pemda Kuningan juga memang penting berlaku adil. “Pertama, pemda harus melindungi dan terus mendukung keberlangsungan perusahaan penambangan yang sudah mengantongi izin resmi (IUP Operasional dan atau SIPB),” ucapnya.
Sebab, kemanfaatan aktivitas penambangan pasir itu nampak dan sangat terasa. Berupa adanya pajak yang dapat ditarik dan masuk ke negara, lalu ada masyarakat yang bisa bekerja dan ada PADes diterima desa setempat, serta berkontribusi menjaga keberlangsungan pembangunan infrastruktur di daerah.
Kemudian kedua, sambung Rahmat, Pemda Kuningan juga diharapkan mampu mengambil solusi dan memecahkan kendala-kendala yang dihadapi para pengusaha yang aktivitasnya masih ilegal atau tidak memiliki izin resmi.
“Dalam fase menuju penertiban ini, enak tidak enak, mau atau tidak mau, aktivitas penambangan ilegal harus dilakukan penutupan sementara dulu sambil menunggu izin resmi diterbitkan pemerintah provinsi, jika mereka sedang mengajukan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM terkait persoalan penambangan pasir dan batuan ilegal di wilayahnya tersebut, sampai berita ini dirilis belum memberikan keterangan. (*/cep)







Komentar