oleh

Galian C Ilegal di Deliserdang Bebas Beroperasi, DPRD Sumut Duga Ada ‘Kongkalikong’

POSKOTA.CO – Sejumlah galian C ilegal di Kabupaten Deliserdang bebas beroperasi. Bahkan, galian C yang masih di lahan HGU PTPN II belum ada penindakan tegas dan terkesan dibiarkan oleh aparat kepolisian Polresta Deliserdang meski pengerjaanya melanggar hukum.

Informasi yang dihimpun, aktivitas galian C ilegal yang masih bebas beroperasi di antaranya di Dusun VI Desa Sena, dan Desa Baru Kecamatan Batangkuis.

Kemudian, di Kebun Limau Mungkur, Dusun II, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, dan di Kecamatan Tanjungmorawa (Jalan Rambutan Tembusan Pasar II Tembung).

Selanjutnya, Desa Jati Kesuma, Desa Tangkahan, Desa Lau Mulgap dan Desa Salang Tungir di Kecamatan Namorambe.

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Irham Buana Nasution, menduga adanya ‘kongkalikong’ pengusaha dengan aparat kepolisian dalam hal ini Polresta Deli Serdang sehingga masih bebas beroperasi galian C ilegal di Kabupaten Deliserdang.

“Galian C di lahan HGU PTPN II jelas itu legal dan mengakibatkan kerugian negara. Lantas, mengapa pihak kepolisian berdiam diri saja tidak melakukan penindakan? Berarti ada ‘kongkalikong’,” tegas Irham Buana, Minggu (14/6/2020).

Menurutnya, masih bebasnya beroperasi galian C ilegal di Kabupaten Deliserdang bukan hanya ada ‘kongkalikong’ antara pengusaha dengan Polresta Deliserdang. Tapi, dalam hal ini PTPTN sepertinya memberi peluang dalam pengerjaannya.

“Mana mungkin Direksi PTPTN tidak mengetahui bila pengerjaan benar di lahan HGU. Jangan-jangan ada kerja sama atau peluang diberikan kepada pengusaha untuk melancarkan aktivitas galian C ilegal tersebut,” tegas politikus Partai Golkar ini.

Dari itu, Irham Buana minta kepada PTPN dan Polresta Deliserdang segera mengambil tindakan tegas atas aktivitas galian C ilegal itu.

“Kalau galian C masih di lahan HGU, PTPTN secepatnya menghentikan pengerjaannya yang dapat merusak tanah dan lingkungan. Begitu juga dengan Polres pimpinan Kombes Pol Yemi Mandagi harus berani menindak tegas pengerjaan tambang ilegal yang melanggar hukum tersebut,” pintahnya.

Humas PTPTN II Sutan Panjaitan yang dikonfirmasi mengenai galian C ilegal beroperasi di lahan HGU, mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu. “Kita tidak tahu apakah pengejaran galian C di lahan HGU. Makanya, akan dicek lebih dahulu,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK saat dikonfirmasi menyarankan awak media bertanya kepada Kasat Reskrim. “Ke Kasat Reskrim saja ditanya ya,” tandasnya. (rahmat)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *