POSKOTA.CO-Ratusan warga Desa Gunung Sugi Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur hendak melakukan penyerangan terhadap warga Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Minggu (28/11/2021) malam.
Adapun mereka emosi setelah seorang remaja warga Desa Gunung Sugih Besar yang diketahui bernama Sulaiman (17) yang masih berstatus sebagai pelajar tewas pada Sabtu (27/11/2021) malam. Korban tewas setelah dihakimi massa, karena dicurigai hendak melakukan pencurian bersama dua temannya.
Ratusan warga menuntut aparat Kepolisian segera menangkap pelaku pengeroyokan dan provokator yang menyebabkan tewasnya Sulaiman. Sementara jenazah korban saat ini, telah dimakamkan pihak keluarga di Desa Gunung Sugih Besar.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Pada hari Sabtu 27 November 2021 sekitar pukul 00.20 WIB. Salah satu warga Desa Sindangsari, melihat korban Sulaiman bersama dua orang rekannya diduga sedang melakukan pencurian.
“Melihat ada upaya pencurian, warga Desa Sindangsari tersebut berteriak dan seketika korban bersama dua orang rekannya langsung melarikan diri. Namun korban Sulaiman tertangkap oleh warga dan dihakimi, sehingga korban akhirnya meninggal dunia,” kata Zahwani Pandra Arsyad saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Senin (29/11/2021) siang.
Menurutnya, pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, sekitar 200 orang warga yang dipimpin oleh Sekertaris Desa Gunung Sugih Besar ingin meminta konfirmasi dari pihak Polsek Sekampung Udik.
“Polri dalam hal ini memberikan suatu pelayanan, menampung aspirasi dari masyarakat sehingga Kapolsek Sekampung Udik berkoordinasi dengan Kapolsek Tanjung Bintang, karena wilayah tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan. Jadi warga tersebut sebagian ada yang menunggu di lokasi Gunung Sugih Besar dan sebagiannya lagi menunggu di wilayah Tanjung Bintang hingga tengah malam,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak Polres Lampung Selatan berkoordinasi dengan Polres Lampung Timur dan di backup sepenuhnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Dalam hal ini, tambah Pandra, kasus percobaan pencurian atau 363 KUHP ini, akan dilakukan penyidikannya oleh pihak Polsek Tanjung Bintang dan untuk Pasal 170 yang menyebabkan meninggalnya korban atau yang diduga pelaku ini ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan dan backup dari Dit Krimum Polda Lampung.
“Pasca kejadian tadi malam, situasi sudah kembali kondusif dan masyarakat sudah menerima apa yang disampaikan oleh pihak Kepolisian,” imbuhnya. (koesma/fs)







Komentar