DEPOK – Kegiatan penertiban bangunan dan lainnya yang belakangan ini terjadi terlebih di lahan milik negara untuk kepentingan masyarakat banyak agar tidak menjadi korban atas pengelolaan tata ruang yang melanggar atau salah di lapangan.
“Kegiatan penertiban bangunan bermasalah tentunya harus dilakukan terlebih di kawasan strategis nasional agar pengelolaan tata ruang yang ada akan lebih baik untuk masa mendatang,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, disampingi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, saat rapat bersama para kepala daerah serta perwakilan Dinas PUTR dari seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat, di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025).
Kegiatan penggunaan lahan harus sesuai dengan peruntukannya, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan lahan negara. “Lahan milik negara akan ditetapkan oleh pemerintah, masyarakat tidak boleh mengklaim secara sepihak. Jika ada proses yang tidak benar, kami akan selesaikan,” tegas Nusron.
Sedangkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lebih menyoroti keberadaan watertank dalam sistem tata ruang dan mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir terhadap pembangunan masalah itu.
Jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, imbuh Dedi, nantinya juga akan menyertifikatkan tanah di Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Bila ada pengadaan tanah yang buka hak atau miliknya, maka akan dilakukan penertiban dan Pemprov Jabar akan membebaskan biaya pengukuran tanah di sepanjang DAS,” tuturnya.
Ditambahkan Dedi Mulyadi, Dengan pengelolaan tata ruang yang baik, diharapkan berbagai permasalahan lingkungan, termasuk risiko bencana, dapat dicegah sejak dini. (*/anton)







Komentar