oleh

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludapan Sabu Lewat Pengiriman Barang

POSKOTA CO -Sabu seberat 257,8 gram berhasil diamankan Bea Cukai Batam dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) barang yang hendak dikirim.

“Sabu tersebut disimpan dalam tas, dengan dua bungkusan klip bening, ” kata Undani Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam kepada POSKOTA CO-, Rabu (20/7).

Undani menjeskan, untuk mendapatkan penerima barang, pihaknya melakukan kordinasi lintas wilayah Bea Cukai bersama BNNP. Satgas Khususpun dibentuk untuk memudahkan koordinasi lintas kewenangan. Adapun Satgas Khusus, Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam,

Kantor WIlayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. “Kita serahkan barang bukti sabu ke BNNP Nusa Tenggara Barat (1/7). Target berada di wilayah Lombok Barat Nusa Tenggara Barat, ” sambung Undani.

Lanjut Undani, upaya Satgaspun menuai hasil, UJ (37) berhasil diamankan dari persembunyiaanya di Lombok Barat. Dari lokasi rumah petugas berhasil menemukan timbangan kaca berikut alat isap sabu.

Untuk proses lanjut, tersangka UJ (37) saat ini ditahan di kantor BNNP Nusa Tenggara Barat. Petugas menjeratnya dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dapat dihukum dari 6 – 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (ferry)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *