POSKOTA CO – Dua residivis RH (26) dan MA (21) berhasil diamankan Polisi Sektor (Polsek) Batu Ampar setelah kedapatan melakukan aksi jambret Hand Phone (HP) di kawasan jodoh Batam. Aksi residivis ini terungkap setelah korban LR melapor ke polisi atas peristiwa yang dialaminya.
“Waktu malam itu (23/5), korban LR bersama saudaranya boncengan dengan sepeda motor dari Batu Aji menuju kawasan Jodoh, rencananya hendak mencari adiknya. LR menepi di pinggiran jalan, coba menghubungi adiknya dengan telepon genggamnya untuk menanyakan keberadaan adiknya, ” ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M kepada POSKOTA CO, Kamis (8/6).
Sambung Dwihatmoko, saat menghubungi adiknya itulah dimanfaatkan oleh kedua pelaku memepet dan merampas HP milik korban. Kedua pelaku menggunakan sepeda motor saat melakukan perampasan atau jambret. Korban sempat melakukan pengejaran tapi kedua pelaku lebih cepat dan berhasil kabur.
“Kedua pelaku berhasil kita amankan (31/6) dari kediamannya. Barang bukti HP Oppo Reno8 Z berwarna hitam milik korban sempat mereka pakai secara bergantian, ” tutup Dwihatmoko.
Kepada polisi keduanya mengaku nekat jambret karena tidak memiliki pekerjaan (pengangguran). Keduanya ditahan di Polsek Batu Ampar Batam dan polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUH Pidana, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ferry)







Komentar