oleh

Unjuk Rasa di Pengadilan Tinggi Banten, Massa Minta Dugaan Mafia Tanah Diungkap

POSKOTA.CO- Ratusan massa yang tergabung Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) pada Rabu (10/5/2023) berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tinggi (PT) Banten meminta agar dugaan mafia tanah yang dilakukan terdakwa Djoko Sukamtono diungkap dan dihukum seberat-beratnya.

Pasalnya, Djoko Sukamtono dinilai FAMTU merupakan penjahat diduga mafia tanah yang merebut seorang tanah milik warga kecil.

Terdakwa pun sudah diadili dan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan tuduhan perkara pemalsuan surat terbukti melanggar Pasal 266 KUHP pada Senin (10/4/2023) silam.

Namun, pihaknya melakukan upaya hukum banding usai majelis hakim membacakan putusan.

Koordinator Aksi Rendy Kurniawan mengatakan sidang yang akan digelar di Pengadilan Tinggi Banten ini akan dikawal pihaknya demi memastikan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan dan majelis hakim tidak main mata dengan terdakwa terhadap perkara tersebut.

“Kami akan terus mengawal rangkaian proses persidangan banding terdakwa Djoko Sukamtono. Kami juga akan memastikan majelis hakim yang memimpin sidang menegakan keadilan, tidak main mata dengan pihak terdakwa dan menghukum terdakwa lebih berat dari putusan di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Rendy, Rabu (10/5/2023).

Senada, Koordinator Aksi lainya, Ahmad Akbar Muafan katakan Djoko Sukamtono diduga kuat pelaku salah satu tim Mafia Tanah yang mengambil tanah milik warga di wilayah Tangerang Utara dengan cara curang.

Oleh karenanya, pihaknya menegaskan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten untuk dapat mengadili terdakwa tanpa pandang bulu.

“Djoko Sukamtono terbukti bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan catatan itu, pelaku kami duga kuat adalah sindikat Mafia Tanah yang mengambil tanah warga dengan cara curang, maka sudah sepantasnya majelis hakim Pengadalian Tinggi Banten untuk tegak lurus mengadili Djoko tanpa pandang bulu,” kata Akbar Muafan.

Akbar Muafan melanjutkan, dengan terungkap kasus mafia tanah yang dilakukan Djoko Sukamtono bisa membuka kotak pandora para sindikat lainnya.

“Masyarakat Tangerang Utara sudah semakin cerdas, mana perbuatan Mafia Tanah dan bukan. Pola Djoko Sukamtono ini diduga kuat adalah Mafia Tanah, kamo mendesak aparat penegak hukum untuk terus mengusut jaringan Djoko Sukamtono ini,” tambahnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Banten, Posman Baskara meminta semua pihak termasuk massa yang melakukan aksi unjuk rasa untuk menunggu hasil persidangan.

“Saat ini perkaranya lagi sidang, lagi dipegang majelis hakim. Saya belum bisa komentar terkait perkara ini, kita tunggu saja hasil putusannya seperti apa. Nanti setelah putusan, saya ini cuma bisa nerangin hasilnya, soal pertimbangan hakim saya tidak bisa komentari,” kata Posman Baskara.

Menurut Posman, terkait kedua belah pihak yang mengajukan banding, ia mengaku tidak mengetahui alesannya. Karena kata Posman itu bukan kewenangannya untuk mencampurinya, maka dari itu ia belum bisa menjelaskan lebih detail terkait kasus tersebut.

“Kalau PN memutus adakan upaya hukum bukan banding, yang bisa banding itu terdakwa dan jaksa penuntut umum, atasan putusan PN keduanya banding, soal alesannya terdakwa dan jaksa banding saya tidak tahu,” terang Posman Baskara.
.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *