oleh

Takutlah dan Berhati-hati Terhadap Kemurtadan

SEORANG mukmin, yaitu harus menyatakan keimanannya secara sempurna (memenuhi unsur-unsurnya) dan tidak boleh mengingkari salah satupun di antaranya. Dan kita juga telah mengetahui makna iman yang mewajibkan kita untuk mengi’tikadkan diri kepada unsur tersebut (meyakini dalam hati, membenarkan dengan lisan, dan membuktikan dengan amal perbuatan). Sebagaimana Rasulullah bersabda, “Iman ialah meyakini dengan hati, mengucapkan dengan lisan dan mengamalkan sendi-sendinya.” (HR. Imam Thabrani).

Perlu diketahui bahwa jika seseorang menunda-nunda masa mukallafnya maka layak ia digolongkan ke dalam golongan kafir, dan baginya berlaku semua hukum-hukum kekufuran di dunia dan di akhirat (jika ia tidak merubah pendiriannya dan mati sebelum menghubungkan dirinya kepada batas-batas yang membuat dirinya tergolong Mukmin). Yang demikian itu untuk menentukan kejelasan akan batas-batas daerah iman dan batas-batas daerah kafir. Maka sebelum memenuhi persyaratan-persyaratan iman, ia dinyatakan keluar dari wilayah pertama (iman) dan masuk ke wilayah kedua (kafir).

Dalam definisi iman ialah meyakini dengan hati, mengucapkannya dengan lisan, dan mengamalkan semua rukun-rukunnya sebagai realisasi dari iman tersebut. Yang dimaksud mengamalkan semua rukunnya ialah mengerjakan hukum syariat yang diimani dengan keyakinan dan ketulusan yang sesungguhnya.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mengatakan bahwa Aqidah Islamiyah itu mempunyai beberapa perusak, dan perusak aqidah ini terbagi dalam dua bagian. Pertama, membatalkan akidah tersebut sehingga pelakunya menjadi kafir. Kedua, mengurangi kesempurnaan akidah tersebut dan melemahkannya.”

Baik Syaikh Abdullah bin Baz, Muhammad bin Abdurrahman Al-Utsmani, Mar’i bin Yusuf al-Karmi dan ‘Utsman bin Muhammad al-Bakri serta Yusuf Al-Qardhawi, berpendapat bahwa pembatal-pembatal ke-Islaman itu mengakibatkan kemurtadan; bisa terjadi dengan 1)perkataan maupun dengan 2)perbuatan atau dengan 3)keyakinan di hati atau juga dengan 4)keraguan.

Kemurtadan dalam bentuk perkataan, seperti: Mencela, menghina Allah dan mencela, menghina Rasulullah Saw., atau merobek-robek Al-Qur’an dan kemudian melemparkannya ke tempat kotor”, atau mengaitkan perkara aib kepada Allah dengan ucapan, “Sesungguhnya Allah itu fakir atau sesungguhnya Allah itu zalim atau sesungguhnya Allah itu tidak mengetahui sebagai urusan”, atau berkata, “Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan atas kita untuk mengerjakan salat”. Beberapa ulama lain berpendapat bahwa kata-kata yang menyinggung Islam dan menghina Allah serta Rasul-Nya, sudah cukup menjadikan orang itu kafir murtad, sekali pun kata-katanya tidak disertai perbuatan. Karena bagaimana pun kata-kata mencerminkan isi hati seseorang. Maka semua perkataan ini menyebabkan murtadnya orang yang mengucapkannya sehingga ia harus diminta untuk bertaubat dan bila menolak harus dibunuh.

Imam an-Nawawi menjelaskan, “Kemurtadan bisa terjadi karena suatu ucapan kufur. Entah munculnya ucapan itu bersumber dari keyakinan atau keangkuhan atau maksud memperolok”. Sedangkan Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah memaparkan, “Barangsiapa yang dengan sengaja mengeluarkan dari lisannya ucapan kufur, tanpa ada unsur keterpaksaan, dan dalam keadaan dia mengetahui bahwa itu adalah ucapan kufur; maka dia telah dianggap kafir secara lahir maupun batin. Juga seperti menyatakan kebenaran trinitas dan semua ucapan kufur”

Kemurtadan dalam bentuk perbuatan, seperti: Meninggalkan salat dengan sengaja. Siapa saja yang meninggalkan salat maka dia telah kafir, karena berdasarkan sabda Nabi Saw. yang berbunyi, “Perjanjian yang memisahkan kita dengan orang kafir itu adalah salat, maka siapa saja meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir.” (HR. Tirmidzi). Dalam hadis yang lain disebutkan, “Antara seseorang dengan syirik dan kafir itu ialah dengan meninggalkan salat.” (HR. Muslim).

Dan juga yang termasuk kemurtadan dalam bentuk perbuatan ialah menghina mushaf Al-Qur’an atau menginjaknya, sujud kepada patung, membunuh Nabi dan menghinanya. Thawaf di kuburan dan beribadah kepada penghuni kuburan, maka semua ini termasuk kemurtadan dalam bentuk perbuatan. Tetapi kalau dia bertujuan dengan perbuatannya itu untuk beribadah kepada Allah, maka yang demikian itu adalah bid’ah yang merusak agama dan tidak tergolong sebagai kemurtadan. Demikian pula penyembelihan qurban bagi selain Allah termasuk dari kemurtadan dalam bentuk perbuatan.

Dalam hal ini Yusuf Al-Qardhawi, mengatakan, “maka barang siapa mengingkari, atau melecehkan, atau mencemoohkan hukum-hukum yang terkenal dengan “hukum-hukum yang dimaksud secara pasti” itu, ia telah kafir secara terang-terangan, dan dihukum sebagai orang murtad dari Islam, sebab hukum-hukum tersebut telah diterangkan dalam ayat-ayat yang jelas dan hadits-hadits yang shahih, serta disepakati akan kebenarannya oleh segenap umat, generasi demi generasi. Maka barang siapa mendustakannya, ia telah mendustakan nash Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, dan hal itu terang suatu kekafiran.”

Kemurtadan dalam bentuk keyakinan ialah siapa saja yang berkeyakinan dalam hatinya Allah itu fakir atau bakhil atau zalim, maka dia telah kafir walaupun tidak mengucapkannya. Atau berkeyakinan dalam hatinya Muhammad Saw. itu pendusta, atau meyakini salah seorang Nabi adalah pendusta, atau meyakini tidak mengapa orang beribadah kepada selain Allah di samping beribadah kepada Allah, maka semua ini termasuk daripada kemurtadan.

Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman, “Dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain Allah, itulah yang bathil, dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Hajj, 22: 62). “Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang Maha Pemurah lagi maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah, 2:163). “Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah, 1: 5)

Kemurtadan dalam bentuk keraguan, atau Kufrus Syak atau Kufrudh Dhon, yakni kekafiran dalam bentuk meragukan kebenaran Islam atau meragukan sebagian daripada ajaran islam. Biasanya orang yang terjangkit kekafiran ini karena mengukur segala sesuatu dengan logikanya. Sehingga bila sesuatu dari ajaran islam tidak masuk akal, maka dia meragukannya atau menolaknya. Demikianlah sesungguhnya akibat bagi orang yang menuhankan akal dan hawa nafsunya.

Juga seperti seseorang berkata: “Aku tidak tahu apakah Allah itu benar atau tidak,” atau berkata: “Apakah Muhammad itu benar atau pendusta”, atau berkata: “Aku tidak tahu apakah hari kiamat itu benar atau tidak”, maka yang demikian itu kafir dan harus diminta bertaubat dari perbuatannya, bila bertaubat dibebaskan dan bila menolak dibunuh. Adapun bila dia melakukan berbagai keraguan itu dalam keadaan jauh dari kaum Muslimin, apakah di hutan atau di tempat lainnya, maka harus diterangkan terlebih dahulu kepadanya. Setelah diterangkan kepadanya kebenaran Islam dan kebenaran Muhammad Saw, tetapi dia bersikeras dengan keraguan kepada Islam, maka dia harus dibunuh. Demikian pula orang yang meragukan sedikit saja dari Rukun Islam, maka dia telah kafir.

Sedangkan menurut Syaikh Said Al-Qohthoni dan Ibrahim Muhammad bin Abdullah Al-Buraikan berpendapat bahwa kekafiran yang mengakibatkan pelakunya keluar dari Islam atau murtad, terdiri dari:

Kufrut Takdzib, yakni kekafiran yang diatasnamakan kepada Allah segala perbuatannya, biasanya yang terjerumus dalam kekafiran ini para ulama jahat yang menggunakan ilmunya untuk membenarkan tindakannya. Atau para pemimpin yang menolak segala celaan atas segala perbuatannya dengan tameng agama, atau para juhala’ yang yakin bahwa agama itu bukanlah perkara utama tetapi hanya perkara sambilan sehingga menolak untuk diatur oleh agama. Kufur ini disebut juga pendustaan. Jenis inilah kufur Fir’aun ketika ia mendustakan Musa, dan dari jenis ini pulalah kekufuran sebagian besar umat manusia.

Allah Swt. berfirman, “Siapakah yang lebih dzalim daripada orang-orang yang mengada-ngadakan kedustaaan terhadap Allah atau mendustakan yang hak tatkala (yang hak) itu datang kepadanya? Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada termpat bagi orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Ankabut, 29: 68).

Kufrul Iba’ wal Istikbar Ma’at Tasdiq, yakni kekafiran karena gengsi atau prestise. Biasanya kekafiran jenis ini berjangkit pada orang yang terlalu kagum pada kemuliaan dan kebesaran dirinya dan merasa terancam kewibawaannya dengan da’wah Islamiyah atau menganggap bila dia tunduk kepada Islam berarti tidak lagi menjadi pemimpin, tetapi justru sebagai orang yang dipimpin, tidak lagi ditaati, akan tetapi mentaati, walaupun orang yang demikian benar-benar tahu kebenaran Islam. Tetapi dia lebih tunduk kepada hawa nafsunya daripada kebenaran yang dibawa Islam.

Allah Swt. telah berfirman, “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam”, maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia menolak dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan yang kafir.” (QS, Al-Baqarah, 2: 34).

Kufrul‘ I’radh, yakni kekafiran karena apriori terhadap kebenaran islam atau dibayangi oleh ketakutan kepada Islam atau dihantui kesan jelek tentang ajaran Islam; yang dihembuskan oleh setan dari kalangan jin dan manusia yang berusaha memasukkan kesan jelek dan seram ke dalam benak orang-orang jahil terhadap Islam. Sehingga mereka menolak untuk mendengarkan atau mempelajari keterangan tentang kebenaran Islam. Allah Swt telah berfirman, “Dan orang-orang yang kafir berpaling dari peringatan yang diberikan kepada mereka.” (Qs. Al-Ahqaf, 46: 3). Kufur ini berpaling dari kebenaran. Meninggalkan kebenaran dengan jalan tidak mempelajari dan mengamalkannya, baik yang bersifat perkataan, atau perbuatan atau keyakinan, secara parsial atau keseluruhan.

Kufrun Nifaq, yakni kekafiran karena mempermainkan agama Allah dan menjadikannya sebagai olok-olok. Ketika suatu saat dia butuh kepada Islam untuk kepentingan dunianya, dia masuk Islam, dan bila telah selesai hajatnya dia pun keluar dari Islam. Maksudnya, mengingkari kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah Saw dalam batin tapi tetap menampakkan diri mengikutinya secara lahir. Jadi, dalam hati ia kafir, di luar ia kelihatan beriman. Allah Swt. telah berfirman, “Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir, maka hati mereka dikunci, sehingga mereka tidak dapat mengerti.” (QS. Almunafiqun, 63: 3).

Kemurtadan merupakan sikap yang mengancam sendi-sendi persatuan umat Islam, mengacau keutuhan umat dan mengancam keutuhan Islam dari dalam, oleh karena itu kita harus takut dan berhati-hati terhadap jenis-jernis kekafiran yang akan mengakibatkan pelakunya keluar dari Islam. Wallahu a’lam bish shawwab.

 

Drs.H.Karsidi Diningrat, M.Ag

* Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN SGD Bandung
* Wakil Ketua Majelis Pendidikan PB Al Washliyah
* Mantan Ketua PW Al Washliyah Jawa Barat
* Penulis Bidang Rohani Poskota.co

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *