POSKOTA. CO – Sat Narkoba Polres Bogor bersama Kemenkes, Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Kabupaten Bogor serta Loka POM menggelar sidak ke sejumlah apotek dan toko obat di wilayah Cibinong Kabupaten Bogor.
Sidak pada Rabu (26/10/2022) ini dalam upaya pencegahan penjualan obat sirup berbahaya yang telah di larang BPOM.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham yang memimpin operasi menghimbauan dan mengedukasi pemilik apotek dan toko obat, agar melakukan pengecekan terkait penjualan obat-obat sirup yang telah dilarang.
AKP Ilham meminta, tidak lagi diperjual belikan obat yang dilarang di pasar karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak.
AKP Ilham menuturkan, dalam pengecekan bersinergi dengan Dinas Kesehatan, Ikatan Apoteker Indonesia dan Kabupaten Bogor serta Loka POM bertujuan ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor dan masyarakat Indonesia, agar sementara tidak menggunakan obat-obatan yang dilarang oleh kementerian kesehatan. Kami hadir disini untuk memastikan bahwa obat-obatan tersebut tidak lagi di pasarkan ataupun diperjual belikan,” ujarnya.
Kasat Narkoba juga memastikan, himbauan dan edukasi kepada pemilik toko secara lisan maupun memasang stiker himbauan agar obat sirup yang sudah dilarang telah dipisahkan dan tidak diperjual belikan.
“Bantinya obat-obat yang di larang edar tersebut akan dikembalikan kepada pihak produsen. Dalam pengecekan yang kita lakukan tadi tidak kita dapati obat-obatan yang di larang tersebut diperjual belikan,” ujar AKP Ilham. (yopi)







Komentar