oleh

Diduga PT.KSS Memalsukan Surat Perijinan Proyek Perumahan, Warga Subang Bakal Demo

POSKOTA.CO – Warga Subang merasa dirugikan atas pemberitahuan Dinas Perijinan Kabupaten Subang yang mendatangi warga Blok Cibogo yang merasa dirugikan oleh Pembangunan Perumahan yang di kelola oleh PT.Koprima Sandysejahtera (PT.KSS) dengan mengunakan Anggaran Dana Uang Pengsiun karyawan Telkom Jawa Barat, Rabu (26/10/2022).

Warga Blok Cibogo Subang Merasa dirugikan pasalnya kedatangan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Subang yang menunjukan surat ijin pembanguan dibantah oleh warga bahwa mereka tidak menandatangi surat tersebut.

“Kami tidak pernah memberikan tanda tangan untuk ijin, kami hanya diundang oleh pihak KSS untuk menghadiri undangan pertemua dengan warga saja tidak membahas soal pendirian proyek perumahan tersebut, kita mungkin akan melakukan aksi demo,,” Kata Hendra Ketua RW 18 Blok Cibogo Kecamatan Subang kepada Poskota.co.

Lanjutnya dengan surat perijinan yang ditunjukan oleh Dinas DPMTSP warga meras dibohongi dan dirugikan, “Kami merasa dibohongi dan ditipu oleh pihak KSS,” Kata Hendra.

Dikonfirmasi dari Dinas DPMTSP Subang Yusep Bagian Koordinator Lapangan, membenarkan pihaknya mendatangi lokasi warga Blok Cibogo yang merasa dirugikan.

“Memang benar setelah ada berita yang viral kami langsung datangi, tetap dari rekan-rekan perijinan karena sudah kesorean, mungkin besok hasil pertemuan itu akan kami sampaikan,” kata Yusep saat dihubungi via telpon.

Sebelumnya warga Blok Cibogo merasa dirugikan dengan adanya aktifitas pembuangan limbah Rumah Tangga yang mengandung B3 ke lokasi Cagar Alam Telaga Sunda yang akhirnya mengundang respon negatif warga setempat akibat dampak pembangunan perumahan

Laporan masyarakat terkait pencemaran air limbah rumah tangga oelh PT.KSS dibenarkan oleh Sumardi Camat Subang Kota.

“Laporan itu sudah kami terima, dan untuk kelengkapan laporan tersebut kami meminta untuk dibuatkan secara tertulis, sebagai dasar kami untuk melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan dasar kami untuk memanggil Pihak perusahaan ,” Kata Sumardi Kepada Poskota.co di Kantor Kecamatan.

Hal senada juga dikatakan oleh Tokoh Masyarakat Iwan Gebrak yang mempertanyakan status perijinan pembanguan perumahan yang dikelola oleh PT.KSS, yang dinilai ada dugaan kejanggalan masalah perijinan.

“Kami juga mempertanyakan soal perijinan dan Andal kenapa PT.KSS membuang limbah rumah tangga ke Danau Telaga Subang, kami sebagai masyarakat Sekitar menolak adanya limbah rumah tangga dan itu harga mati,” Kata Iwan kepada Poskota.co.

Ditelusuri soal perijinan dan ijin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) ternyata sudah keluar ijinnya pada tahun 2019 yang pada saat itu Kadis Lingkungan Hidup (LH) Rona Mailansyah dan Kepala Dinas Perijinan Rohmat Faturohman, yang diduga mengunakan jalur ijin nembak.

“Perijinan AMDAL perumahan itu dikeluarkan waktu Pak Rona Menjabat Kadis LH, kalau ga salah tahun 2019,” Kata Kadis Lingkungan Hidup H.Hidayat Kepada Poskota.co.

Pihak Dinas LH merespon keluhan warga sekitar untuk melakukan investigasi kelapangan terkait PT.KSS membuang limbah limbah rumah tangga ke lokasi cagar alam Danau Telaga Sunda.

“Kami akan turun untuk melihat lokasi laporan warga terkait pembuangan limbah oleh perusahan tersebut,” Kata H.Hidayat.

Hingga berita diturunkan dikabarkan oleh Pihak managemen PT.KSS akan berencana bertemu dengan masyarakat pihak Kecamatan dan Dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan Limbah yang dibuang ke Cagar Alam Telaga Sunda.(hrn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *