oleh

Realisasi PNBP Terus Meningkat, Menteri Johnny Usulkan Ekstensifikasi Lelang SFR

POSKOTA.CO – Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pelaksanaan program kerja terus melakukan upaya tata kelola anggaran yang efektif, prudent, dan yang lebih baik dari waktu ke waktu. Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan upaya tersebut telah diwujudkan sejak realisasi Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2022.

Menurutnya, Pagu Anggaran Kementerian Kominfo terus meningkat. Pada tahun 2018, Pagu anggaran sebesar Rp5,1 Triliun dan tahun 2022 meningkat menjadi Rp21,63 Triliun. “Demikian halnya yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tuturnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI tentang Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Kerja Pemerintah-Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2023 serta Isu-isu Aktual Bidang Kominfo di DPR RI Jakarta Pusat, Rabu (8/6/22).

“Realisasi PNBP Kementerian Kominfo dari Tahun Anggaran 2018 sampai Tahun Anggaran 2022 juga menunjukkan tren yang membaik dan terus meningkat. Hal ini disebabkan oleh ekstensifikasi seperti lelang spektrum frekuensi dan intensifikasi PNBP,” lanjutnya.

Tahun 2022 Kementerian Kominfo menargetkan PNBP setidaknya sebesar Rp24,7 Triliun. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari anggaran belanja. Menurutnya, target PNBP 2022 mengalami sedikit penurunan target jika dibandingkan capaian PNBP 2021. “Namun kami meyakini melalui ekstensifikasi dan intensifikasi realisasinya akan dapat dilakukan di atas target tersebut,” ujarnya.

Menkominfo merinci target PNBP TA 2022 sebesar Rp24,755 triliun berpotensi mengalami kenaikan karena adanya kemungkinan lelang spektrum frekuensi yang baru di tahun 2022. Namun, ia menjelaskan, terdapat sumber dan jenis PNBP lainnya selain lelang frekuensi. “Sumber dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kominfo dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bersumber dari BHP frekuensi, PNBP USO, BHP Telekomunikasi, Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi, IPP penyiaran, dan PNBP lainnya,” jelasnya.

Spektrum Frekuensi Radio (SFR) merupakan sumber daya alam yang digunakan untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan, hingga sistem peringatan dini bencana alam.

Penataan dan pengelolaan SFR menjadi tugas Kementerian Kominfo, memastikan penggunaan SFR sesuai peruntukan dan tidak saling mengganggu antar frekuensi yang digunakan antar negara, serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Realisasi PNBP dari pengelolaan spektrum frekuensi radio tersebut ditopang oleh Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi. (ra/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *