POSKOTA.CO – Pejabat [Pj] Bupati Bekasi, Dani Ramdan memberikan sanksi administrasi dan menutup pembuangan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) PT Kimmu Sukses Abadi [PT KSA], Jl.Rawa Citra, Kelurahan Telaga asih, Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (15/06/2022).
” Perusahaan ini belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan teknis,dan belum memiliki rincian teknis tentang pengelolaan limbah B3, untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan”.Ujar Dani
Menurutnya,banyak persoalan yang harus segera diselesaikan oleh perusahaan terkait perijinan dan pengelolaan limbah B3 dan Non B3 agar tidak berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar perusahaan
“Maka Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan hidup memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan untuk segera melengkapi segala perijinan sesuai dengan peraturan Daerah.”
Sementara itu pemilik Perusahaan H Rio pada poskota.co mengatakan akan segera mengurus semua yang dibutuhkan yang berkaitan dengan perusahaan dari sisi perijinan dan lain lain
“Regulasi perijinan yang berkaitan dengan perusahaan akan kita urus sesuai dengan peraturan daerah,” ujarnya.(said/sir)







Komentar