POSKOTA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW terkait kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO). Pemberian izin ekspor ini berdampak pada kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.
Selain IWW, tiga tersangka lainnya yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, General Affairs PT Musi Mas berinisial PT, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA juga ditahan.

“Para tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Kejagung. Tersangka dilakukan penahanan ditempatkan yang berbeda berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Disampaikannya, IWW dan tiga tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 8 Mei secara terpisah. IWW dan MPT ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Kejagung. Sementara, SMA dan PT ditahan di Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Para tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor dimana Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor tersebut.
Bersama tiga tersangka lain, Indrasari diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan Kemendag mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Mendag Lutfi menegaskan selalu meminta jajarannya dalam melayani perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. (omi/miv/sir)







Komentar