POSKOTA.CO-Penyidik Kejaksaan Agung menahan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). Pejabat tinggi Kemendag ditahan dengan status tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng, Selasa (19/4/2022).
Wisnu nampak menutup wajah saat digiring penyidik Kejaksaan Agung ke mobil tahanan. Selain Indra, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka swasta yang terlibat kasus korupsi ekspor CPO tersebut.
Ketiga tersangka itu, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA (SMA) dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS Picare Togare Sitanggang (PTS).
Keempat tersangka Selasa petang digiring penyidik keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bundar Direktorat Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Mereka mengenakan rompi berkelir merah muda tahanan Kejagung.
Para tersangka menutup rapat-rapat mulutnya saat dibawa ke rutan Kejagung. Malah tersangka Wisnu Wardhana memilih menutupi wajahnya dengan selembar map berwarna biru. Wisnu menolak berbicara sepatah kata pun kepada awak media.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengumumkan langsung penetapan para tersangka minyak goreng. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Kasus ini menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin berawal pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi.
Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu..pemerintah melalui kementerian perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Namun kata Jaksa Agung, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO tapi tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah. Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung pun menjerat empat tersangka itu. Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.(omi/miv/sir)







Komentar