oleh

Mahasiswi Universitas Subang Minta Kasus Korupsi K2 Dimunculkan lagi

POSKOTA.CO – Diskusi Lintas generasi yang bertema Membuka Celah Korupsi di Kabupaten Subang, Jawa Barat seorang mahasiswi Universitas Subang meminta kepada Narasumber di acara Diskusi publik yang diprakasai oleh DPC POSPERA Kabupaten kemarin, meminta, Kasus K2 dimunculkan kembali, Karena dinilai belum tuntas.

“Disini kita berdiskusi masalah kasus korupsi di Kabupaten Subang tetapi belum tuntas ditangani oleh penegak hukum, Saya meminta apakah Kasus K2 yang melibatkan banyak pejabat subang bisa dibuka kembali dan dimunculkan lagi ke publik,” Kata Aprilia Salsabila Fakultas Hukum Universitas Subang semester lV yang ikut Berdiskusi bersama rekan-rekan Akrifis.

Lanjut Aprialia, dirinya mengetahui bahwa kasus K2 yang melibatkan tersangka HT belum dituntaskan dari pemeberitaan selama ini. “Saya masih bertanya-tanya kenapa kasus K2 belum selesai padahal yang saya baca berita pejabat-pejabat subang yang terlibat masih banyak yang belum dihukum,” Kata Aprialia.

Menanggapi soal tersebut narasumber yang hadir merespon dan akan menindaklanjuti kasus K2 yang saat ini ditangani oleh KPK.

Narasumber diantaranya aktivis Andi Gondrong, Pimred Pasundan Ekspres Lukman Nurhakim, Ketua AWAS Warlan, Aktivis Nano Tower dan praktisi hukum kawakan M Irwan Yustiarta ini, dihadiri puluhan peserta dari berbagai kalangan Subang.

Kali ini, Saresehan Lintas Generasi yang dipandu oleh Ketua POSPERA Ahmad Baedowie membawa tajuk ‘Membongkar Celah-celah Korupsi Pemkab Subang’.

Dialog yang berlangsung kritis, hot dan dinamika ini tampak berupaya mengungkap ragam potensi dan indikasi praktik korupsi di tubuh Pemerintahan Kabupaten Subang serta bagaimana para aktivis menyikapi hal tersebut.

Selain soal potensi praktik korupsi, pelaksanaan open biding jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Pemkab Subang untuk mengisi lima posisi Kepala OPD, yakni Dinas Pemdes, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Satpol dan Pemadam Kebakaran, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), juga mendapat sorotan.

Hal yang disoroti dalam open biding seleksi calon Kepala OPD tersebut yakni adanya sejumlah peserta open biding yang terindikasi tidak sesuai syarat JPTP yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB).

Diketahui, dalam persyaratan JPT Pratama poin c yang tertuang pada Permenpan RB itu dinyatakan, bahwa syarat untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama adalah memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.

Sehingga, jika mengacu syarat tersebut, peserta open biding yang mendaftar pada jabatan Kepala OPD Dinas Pemdes misalnya, atau Dinas PUPR, atau Satpoldam, atau DPKP, atau Bapenda, harus memiliki pengalaman menjabat di OPD tersebut minimal lima tahun.

Terkait hal ini, Ketua DPC POSPERA Kabupaten Subang Ahmad Baedhowie mengingatkan kepada Panitia Seleksi open biding agar patuh terhadap aturan dan persyaratan yang berlaku.

“Kami menitikberatkan pada persyaratan itu. Dimana orang yang duduk sebagai kepala dinas harus pengalaman menjabat 5 tahun di dinas tersebut sebelumnya. Poin ini adalah suatu kewajiban persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Baedhowie.

Sementara itu, dalam salah satu pemaparannya yang padat berisi, praktisi hukum senior Subang M Irwan Yustiarta, menyebut, sebelumnya, upaya penindakan praktik korupsi oleh APH tampak lebih fokus kepada sektor perizinan, dimana peristiwa-peristiwa OTT atau Operasi Tangkap Tangan [OTT] banyak menyasar kasus perizinan, misalnya kasus yang menjerat beberapa mantan Bupati Subang.

Namun, dengan terbitnya UU Cipta Kerja yang didalamnya mengatur soal perizinan yang sudah diambil alih oleh pemerintah pusat, maka prame penindakan korupsi tampak sudah bergeser kepada sektor pengadaan barang dan jasa atau proyek-proyek. Tetapi fokus penindakan tersebut tampaknya juga lebih kepada bagaimana mengutamakan pengembalian kerugian negara.

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen warga agar berperanserta dan aktif mengawasi potensi-potensi maupun indikasi praktik tipikor di tubuh Pemkab Subang, diantaranya di sektor pengadaan barang dan jasa.

“Mari kita mengawal Pemkab Subang untuk mencegah celah-celah korupsi, diantaranya di sektor pengadaan barang dan jasa,” tegas Yang Mulia – sapaan akrab praktisi hukum kawakan M Irwan Yustiarta ini.(hrn/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *