POSKOTA.CO–Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan satu mahasiswa asal Papua berinisial AW sebagai tersangka kasus pemukulan Kasat Intel Polres Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon. Akibat pemukulan itu korban menderita luka serius dibagian kepala dan hingga kini masih terbaring di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan, pihaknya telah menetapkan mahasiswa itu sebagai tersangka dan ditahan. “Iya benar, sudah tersangka,” kata Kombes Zulpan, Sabtu (12/3/2022).
Tersangka yang mahasiswa asal Papua itu dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan. “Tersangkanya ditahan,” ujar Zulpan.
Sebelumnya pihak kepolisian telah memulangkan puluhan mahasiswa Papua yang sempat ditangkap terkait aksi demo yang berakhir bentrok di sekitar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (11/3/2022).
Awalnya para mahasiswa asal Papua mencanakan menggelar aksi demo ke Kemendagri. Namun kedatangan mereka dihadang polisi karena para mahasiswa itu menggelar aksi demo tanpa ini.
Tidak terima karena rencana mereka berdemo menolak pemekaran Papua dihadang polisi akhirnya terjadi bentrokan. Tersangka yang bembawa benda tumpul langsung memukul kepala Kasat Intel Polres Jakarta Pusat sehingga korban sempat tak sadarkan diri.(Omi)







Komentar