oleh

Kapolri Perintahkan Polantas Tidak Melakukan Tilang Manual

POSKOTA.CO-Seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diperintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigituntuk tidak menggelar operasi penindakan sanksi tilang pengendara secara manual. Petugas di lapangan diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.

Langkah ini dilakukan Polri untuk menindaklanjuti adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Perintah tidak melakukan tilang secara manual oleh Kapolri dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram disebutkan, jajaran polisi untuk mengedepankan tilang elektronik atau ETLE. “Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram dikutip, Jumat (21/10/2022).

Surat telegram meminta personel Korlantas Polri untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, Kapolri juga meminta agar seluruh anggota Polantas dihadirkan di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot. Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *