oleh

Kantor Kejati DKI Ditutup Sementara, Belasan Pegawai Positif Covid

POSKOTA.CO-Sebanyak 19 pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkonfirmasi positif virus Covid-19. Guna mengantisipasi segala kemungkinan, kantor Kejaksaan Tinggi DKI ditutup untuk sementara.

Semua kegiatan dan pelayanan publik dihentikan sementara, kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgen, tidak dapat dihindari. “Untuk sementara kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai Jumat 4 Februari 2022 menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik. Kecuali yang sifatnya urgen,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/2/2022).

Pihaknya menurut Ashari meminta para pegawai work from home. Seluruh ruangan di Kejati DKI akan dilakukan penyemprotan dengan cairan disinfektan.
“Hari ini juga akan dilakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan pada seluruh ruangan kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujarnya.(omi/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *