KUNINGAN – Pemerintah Desa Wilanagara, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menggelar kegiatan penyuluhan hukum, pada Rabu (18/12/2024).
Materi penyuluhan hukum, merupakan sosialisasi berisi pemahaman dan pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang disampaikan narasumber dari Polres Kuningan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.
Program yang diselenggarakan di aula balai desa setempat ini, diikuti peserta dari berbagai elemen, di antaranya, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Agenda tersebut mendapat support dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Muspika) Luragung yang berkenan hadir langsung seperti Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Een Rustendi, Kapolsek Iptu Taufan Alamsyah serta Danramil Luragung, Kapten Inf Aam Rahman.
Pada kesempatan itu, Kepala Desa Wilanagara Asep Sudiana mengungkapkan, kegiatan ini diinisiasi pihaknya dengan tujuan meningkatkan kapasitas perangkat desa dan komponen lainnya, seperti BPD dan LPM. “Kami sebagai penyelenggara pemerintahan ingin berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan, khususnya tentang tindak pidana korupsi,” terangnya.
Sementara itu, pemateri Kanit Tipikor dari Polres Kuningan, Ipda Ricki Ginanjar Handani, menjabarkan beberapa poin, mengenai langkah-langkah yang ideal dan normatif, mulai dari penyusunan rencana APBDes, realisasi sampai dengan laporan pertanggungjawaban akhir kegiatan. Hal dimaksud dipaparkan guna mengantisipasi dan mencegah potensi-potensi terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi.
Pada kesempatan yang sama, Sekmat Luragung, Een Rustendi berharap agenda penyuluhan hukum serupa ini semoga menjadi percontohan yang dapat diikuti desa lain. “Penyuluhan ini memiliki dampak positif yang akan bermanfaat untuk peserta dan juga masyarakat,” ungkapnya. (Cep/jo)
Teks Foto: Kegiatan penyuluhan hukum di Desa Wilanagara, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan.








Komentar