oleh

Citata Kecamatan Setia Budi Tutup Mata, Bangunan Tanpa IMB Makin Marak

POSKOTA.CO – Sesuai peraturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, setiap masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah tinggal/ gedung di wajibkan untuk mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB) dalam hal ini masih ada saja masyarakat yang tidak disiplin akan aturan Pemerintah tersebut.

seperti bangunan yang ada di jalan Menteng Wadas GG 1 RT 04 RW 10 kelurahan Pasar Manggis kecamatan Setiabudi. Saat di konfirmasi oleh awak media, pemilik bangunan mengatakan hanya memperbaiki muka bangunan saja dan sedikit merenovasi.

Di waktu yang berbeda wartawan mengkonfirmasi hal tersebut atas ke Citata kecamatan Setiabudi, Pihak Citata memberikan keterangan bahwa bangunan tersebut sudah diberikan surat peringatan (SP) dan akan ditindak lanjuti secara administratif.

Maraknya Bangunan Tanpa IMB di Kecamatan Setiabudi, efek dari lemahnya petugas Citata, hanya memberikan surat peringatan secara administratif tanpa ada tindakan eksekusi. itulah yang membuat masyarakat tidak jera akan aturan perda provinsi DKI Jakarta nomor 7/ 2010 tentang bangunan gedung.

Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi juncto, Peraturan Gubernur nomor 128/2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyalahgunaan bangunan gedung.

Dan jelas dalam peraturan tersebut mengatakan setiap bangunan yang tidak memiliki IMB baik itu bangunan baru ataupun renovasi harus di robohkan karena telah melanggar Perda DKI Jakarta.(ftr)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *