POSKOTA.CO – Kasus dugaan korupsi pemotongan upah pegawai honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok periode 2016 – 2020 kembali bergulir dan ditetapkan sebagai tersangka yaitu A selaku Bendahara di Damkar Depok oleh Kejari Depok.
“Alasan penahan tersangka A selaku Bendahara Damkar Depok dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Kepala Seksi Intelejen, Andi Rio didampingi staf Alfa Dera dan Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus), Mochtar Arifin kepada Radar Depok, Rabu (10/8/2022).
Penahanan tersangka A langsung dilakukan jajaran Kejari Depok dan dititipkan di Rutan kelas 1 Cilodong Depok selama 20 hari ke depan mulai tanggal 10 hingga 30 Agustus 2022.
Menurut diq, tersangka A dalam keadaan yang sehat untuk dilakukan penyidikan. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak ditahan.
“Tersangka warga Kampung Pulo RT01/8 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok itu ke Rutan Cilodong diantarkan pakai mobil tahanan milik Kejaksaan,” ujarnya.
Sebagai informasi kasus dugaan korupsi dugaan gaji honorer pegawai Damkar Depok, tanggal 13 Juni 2022 lalu, mengatakan pihak Kejari Depok sudah memjnta keterangan sekitar 20 pegawai Damkar dan 14 orang memenuhi panggilanuntuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan gaji honorer pegawai Damkar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar.
“Kerugian negara hampir Rp 1,2 miliar sehingga kami perlu melakukan pendalaman-pendalaman kembali. Untuk sekarang kami masih menetapkan tersangka inisial A,” tuturnya. (anton/sir)







Komentar