POSKOTA.CO-Kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019 diusut Bareskrim Polri. Bahkan kasusnya kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022.
Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo, Rabu (8/6/2022). “Adanya pengaduan, masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tetapi tidak dikasih sehingga memberikan laporan Dumas kepada kita,” ujar Brigjen Cahyono Wibowo.
Penyidik Bareskrim Polri dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Sekarang penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan beberapa pihak guna mendalami fakta. “Kita cari sebagaimana persangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 55,” ujar Cahyono.
Meski telah meningkatkan ke tahap penyidikan, sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian itu.
Untuk diketahui, pada tahun 2018 dan 2019, Kemendag menganggarkan pengadaan gerobak dagang pedagang kecil dengan total senilai Rp76 miliar. Sementara untuk tahun anggaran 2018 ini sebesar Rp49 miliar.
Pengadaan gerobak itu ditujukan untuk 7.200 unit gerobak yang harga per satuannya sekitar Rp7 jutaan. Kemudian untuk tahun anggaran 2019, ini sebanyak 3.570 unit dengan harga satuan sekitar 8.613.00o sehingga totalnya dalam dua tahun anggaran sektar Rp76 miliar.
Penyidik Bareskrim Polri dalam kasus ini mempersangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(omi/sir)







Komentar