oleh

58 Pelanggar Masker Terciduk Opstibmask di Tanah Abang, ‘Aduh Kena Deh’

POSKOTA.CO – Dua kuli bangunan saat melintasi kawasan,  Jalan Kebon Kacang (Boncang) 1 terciduk petugas berseragam Cokelat-cokelat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menggelar Operasi Tertib Masker (Opstibmask) di lokasi.

Saat terjaring, alasan, pekerja kuli bangunan ini, terburu-buru dan lupa memakai Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker. “Aduh kena razia masker dah. Maskernya lupa dipakai karena buru-buri mau kerja di lokasi pembangunan itu pak Satpol,” ujarnya.

Petugas Satpol PP kemudian langsung menggiring dan mendata pelanggar ini untuk dikenakan sanksi kerja sosial.

Sejumlah warga masyarakat yang menyaksikan Opstibmask ini juga menginginkan, petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Tanah Abang bekerja ngawasin bangunan melanggar jangan merem.

“Kerja tuh kayak Satpol PP setiap hari di lapangan menindak pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Ini mah beda, banyak pembangunan melanggar di Tanah Abang petugas CKTRP diem bae,” cetus Firman (47) warga Kecamatan Tanah Abang.

Sementara itu, Tajudin Hasan Pengendali Satpol PP Kecamatan Tanah Abang menerangkan, petugas Satpol PP dibantu TNI dan Polri menggelar Opstibmask hari ini di empat lokasi menjaring puluhan pelanggar masker saat berkeliaran tidak memakai APD berupa masker.

Adapun empat lokasi Opstibmask diantaranya, Jalan Kebon Kacang (Boncang) 1 menjaring  21 pelanggar. Jalan Mutiara Raya, (depan GOR) Karet Tengsin, 7 pelanggar. Kemudian Jalan Danau Tondano 7 Pelanggar dan Jalan Kebon Jati RW 01, Kampung Bali, 23 pelanggar.

“Jadi total seluruhnya ada sebanyak 58 pelanggar yang disanksi kerja sosial membersihkan sampah di Fasilas Umim (Fasum) mengenakan rompi oranye dengan waktu yang ditentukan. Para pelanggar pilih kerja sosial karena zaman pandemi lagi tongpes,” ungkap Tajudin Hasan.

Dia mengatakan Opstibmask digalakan dalam upaya Pengawasan dan Penindakan PPKM level 3 Menuju Masyarakat Sehat, Aman Dan Produktif. (van/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *