POSKOTA.CO – Sebanyak 46 orang dari 817 orang yang mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Depok dipastikan tidak dapat mengikuti atau gugur dalam kegiatan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.
Kepastian gugurnya 46 orang Bacaleg disampaikan usai rapat pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu tahun 2024 setelahndilakukan verikikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna didampingi Fikri Tamau, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Depok, Sabtu petang (19/8).
Penetapan tersebut tidak hanya diikuti seluruh komisioner KPU dan Ketua KPU saja tapi juga dihadiri Korsek Bawaslu Kota Depok Weldon dan kawan-kawan yang telah menetapkan 771 dari 817 orang telah memenuhi syarat DCS darin17 partai politik.
Menurut dia, ke 46 orang yang dinyatakan gugur mendaftarkan diri sebagai Bacaleg DPRD Kota Depok karena hasil verifikasi ternyata tidak melengkapi sepuluh persyaratan dokumentasi yang diminta untuk diperbaiki selama dua hri sebelumnya.
Pihaknya, tambah dia, mengambil sikap tegas terhadap ke 46 orang Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti Pemilu 2024 karena persyaratan tidak lengkap setelah diverifikasi. “Sesuai jadwal besok baru bisa kami umumkan ke publik DCS sesuai parpol,” katanya. (anton)







Komentar