POSKOTA. CO – Sepuluh anak di bawah umur yang menjadi korban seksual perbuatan oknum guru mengaji di wilayah Kemiri Muka, Beji secara penuh mendapatkan pendampingan proses tindakan hukum, trauma healing dan pelayanan kesehatan hingga sembuh tanpa dipunggut biaya alias gratis.
“Pemkot Depok melalui Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau tim satuan tugas (Satgas) siap memberikan pendampingan proses tindakan hukum, trauma healing dan pelayanan kesehatan hingga sembuh tanpa dipunggut biaya alias gratis, ” tegas Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Kepala Dinas Kominfo Manto Djorgi dan Kepala DPAPMK Depok, Nessi Anisa H, Jumat (17/12/2021).
Pihaknya setelah mendapatkan informasi terkait kasus tersebut dari masyarakat secara gerak cepat setelah langsung menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kasus tersebut. Setelah proses pelaporan selesai, pihaknya mengantar para korban melakukan visum di Rumah Sakit (RS) Polri.
Tim Satgas PPA Kota Depok tentunya sudah mendapatkan perintah untuk terus melakukan pendampingan untuk mengikuti proses tindakan hukum dan trauma healing kepada korban dan keluarga, katanya.
Menurut dia, pemulihan trauma para korban akan dilakukan oleh psikolog dari Tim Satuan Tugas (Satgas) PPA Kota Depok. Para korban didampingi sampai sembuh dan pelayanannya tidak memungut biaya.
“Pihaknya tentunya sangat mengapresiasi jajaran Mapolres Metro Depok yang sigap menindaklanjuti kasus tersebut. Termasuk kolaborasi antara masyarakat dan unsur tiga pilar di Kelurahan Kemiri Muka, ” ujarnya.
Dengan adanya kasus perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur ini, imbuh dia, diharapkan kasus tidak terulang lagi dan harus menjadi bahan evaluasi masyarakat untuk tingkatkan kewaspadaan. (anton/sir)







Komentar