POSKOTA.CO – Gagal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (nyaleg) Imam Krisetyono,47, alih profesi sebagai penipu kakap. Korbannya pengusaha bernama Agus Sudarmawan yang menderita kerugian miliaran.
Caleg gagal beralih profesi itu diciduk petugas di suatu indekos yang disewanya di daerah Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu, 22 Juni 2014 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Azhar Nugroho mengatakan, kasus penipuan ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku melalui temannya berinisial IK. Saat mengetahui korban adalah pengusaha, pelaku mencoba mendekati korban.

Ketika hubungannya sudah cukup dekat, pelaku mengajak korban untuk bekerjasama memenangkan tender proyek tambang senilai Rp 300 miliar di daerah Papua. Dalam bujuk rayunya, Imam menjanjikan Agus uang sebanyak Rp 70 miliar, namun agar tender berjalan mulus, Imam membutuhkan uang pelicin senilai Rp 2 miliar.
Tergiur oleh bujukan Imam, Agus akhirnya menyanggupi untuk mentransfer uang. Namun ia hanya sanggup mentransfer Rp 1,6 miliar. Jumlah ini akhirnya disepakati Imam.
Mereka yang sudah bersepakat akhirnya bertemu di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur pada Senin 16 April 2014. Setelah bertemu, keduanya langsung menuju Bank Mandiri Kantor Cabang ITC Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara untuk mentransfer uang dari rekening Agus ke rekening Mandiri atas nama CV Bima Sejahtera, perusahaan yang diakui milik Imam. “Rekening milik perusahaan itu ternyata bodong, perusahaannya juga bohong,” kata Azhar.
Setelah mengirimkan uang hingga Rp 1,6 miliar, lalu pelaku memberi sebuah cek dengan nominal Rp 800 juta. Pemberian cek itu, agar Agus semakin percaya dengan proyek tender yang dijalankan Imam.
Sehari kemudian, pelaku rupanya sulit dihubungi. Dengan perasaan gelisah, Agus mencoba mencairkan cek senilai Rp 800 juta yang diberikan Imam sebelumnya. Namun naas, setibanya di bank rupanya cek tersebut kosong alias bodong. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Utara.
Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya. Namun belum dipastikan berapa banyak uang kejahatan yang telah digunakan pelaku. “Untuk sisa uang dari aksi kejahatan pelaku masih kita hitung,” ujar Azhar.
Selain ahli meyakinkan korban, pelaku juga sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada periode 2009-2014. Meski pernah menjabat di daerah Jawa Tengah, namun pelaku berdomisili di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Karena itulah korban percaya dan mau mengikuti ajakan pelaku.
Dari kasus ini polisi menyita barang bukti Bilyet Giro Bank Mandiri Nomor EZ814101 dan Nomor FL781242, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Surat Keterangan Penolakan dan lima lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Agus Sudarmawan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal penjara empat tahun. Saat ini Imam mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Ketika ditanya wartawan di lobby gedung Polres pada Senin 30 Juni 2014, Imam yang mengenakan kaus warna kuning dan celana pendek warna hitam itu enggan berkomentar. (Humas PMJ)







Komentar