POSKOTA.CO–Mabes Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Hahib Rizieq Shihab. Sebab, Polri memiliki sejumlah fakta terkait kasus penghasutan yang dituduh kepada Imam Besar FPI itu.
Fakta-fakta tersebut nanti akan disampaikan di persidangan gugatan praperadilan tersebut.”Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (16/12/2020).
Dalam penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka, penyidik mrmilki sejumlah bukti dan sudah dilakukan gelar perkara. “Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti,” tegas Argo.
Untuk diketahui, Selasa (15/2/2020) Habib Rizieq melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Praperadilan menjadi upaya hukum Imam Besar FPI untuk membebaskan diri dari status penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Untuk dketahui, Polda Metro Jaya pekan lalu menetapkan Habib Rizieq bersama beberapa petinggi FPI, ditetapkan sebagai tersangka. Pada Sabtu (12/12)/2020, setelah diperiksa lebih dari 12 jam, Habib Rizieq langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Habib Rizieq dijerat Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq dikenai Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.(Omi)







Komentar