
“Dua orang pelaku yang kami ringkus masing-masing Hn,28, dan Sn,37. Mereka kedapatan menjual judi jenis toto gelap di wilayah itu,” kata Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Senin.
Ia menjelaskan, penangkapan dua tersangka itu dilakukan menindaklanjuti laporan dari warga terkait adanya aktivitas penjualan judi toto gelap di daerah mereka.
Menurut dia, penangkapan pertama dilakukan atas tersangka Hn warga Dusun Suntai, Air Gantang, Kecamatan Parittiga pada Minggu (18/5) sekitar pukul 15.00 WIB oleh tim Opsnal Reskrim Polres Bangka Barat.
“Berdasarkan penangkapan itu, kami kembangkan kasus dan selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB kami ringkus tersangka kedua yaitu Sn, warga dusun Suntai juga yang diduga merupakan bandarnya,” kata dia.
Ia menyebutkan, dari kedua orang tersangka polisi menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp2.215.000, 14 lembar kertas rekapan nomor toto gelap, dua unit telepon genggam warna hitam merah, satu buku rekap nomor, satu lembar kertas shio dan satu lembar kertas catatan berisi nomor toto gelap pasangan dari pembeli.
“Saat ini kedua orang tersangka beserta barang bukti kami amankan di Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.







Komentar