TANGERANG — Dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AR alias Jack dan Udin, kembali berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam tujuh aksi pencurian motor di wilayah Tangerang hingga Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di kawasan Babakan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Jack dan Udin ditangkap pada Rabu pagi (28/10/2026) oleh tim buser yang dipimpin Ipda Afit Priya Firmansyah. Saat ditangkap, keduanya kedapatan membawa kunci berbentuk T yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan atas maraknya kasus curanmor di wilayah Benda dan Teluknaga. Polisi kemudian mengidentifikasi kedua pria itu sebagai terduga pelaku yang kerap beraksi di kawasan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Teluknaga, Benda, dan Sepatan,” ungkap Parikhesit, Kamis (29/10/2026)
Penyidik kemudian mengembangkan kasus dengan menelusuri sejumlah lokasi yang ditunjukkan kedua tersangka. Lokasi dugaan pencurian tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang hingga Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam pengembangan tersebut, polisi menemukan sejumlah korban yang sebelumnya belum melaporkan kehilangan kendaraan. Petugas mengarahkan para korban untuk membuat laporan resmi agar perkara dapat diproses lebih lanjut.
Riwayat kedua tersangka juga menunjukkan bahwa mereka pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa. AR alias Jack tercatat menjalani hukuman pada Juni hingga November 2021, sedangkan Udin pernah dipenjara terkait kasus curanmor pada 2022 hingga 2023.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor,” beber Parikhesit.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita dua sepeda motor Honda Vario dan Honda Beat, satu kunci T, enam mata kunci T, dua telepon genggam, dua BPKB, serta dua STNK dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyidikan.
Polisi mencatat kerugian dari dua kasus pencurian yang telah dilaporkan mencapai sekitar Rp12 juta dan Rp15 juta. Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda dan memilih lokasi parkir yang aman.
Dia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menjadi korban pencurian atau mengetahui aktivitas mencurigakan agar polisi dapat menindaklanjuti dan mengembangkan pengungkapan kasus curanmor. (Imam)







Komentar