JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap jaringan produksi dan peredaran obat keras tanpa izin jenis Tramadol dan Triheksifenidil.
Produksi obat terlarang berskala besar ini berpusat di dua lokasi, yakni wilayah Surakarta (Solo) dan Sukoharjo, Jawa Tengah. Jutaan butir Tramadol dan Triheksifenidil disita polisi.
Kapolda Metro Jaya Komjen Prof. Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026) mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari temuan awal paket mencurigakan di Jakarta Utara.
Awalnya pada 7 Oktober 2026, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba mendapat informasi dari Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta. Metekeraska menemukan 20 koli berisikan obat jenis Tramadol sebanyak total 650.000 butir di Kompleks Pergudangan Kereta Api, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. “Informasi itu dikembangkan ” ujar Komjen Dadang.
Dalam jumpa pers itu Kapolda Dadang didampingi Kabid Humas Kombes Bhudi Hermanto, Dirresnarkoba Kombes Bismo Teguh Prakoso serta pimpinan instansi terkait dari Bea Cukai, BNN dan TNI.
Dijelaskan Kapolda Komjen Dadang,
setelah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan perusahaan ekspedisi, penyidik mendapati paket tersebut dikirim dari jasa ekspedisi PT Kurnia Indah Delapan (KI8) Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Tim bergerak menuju Surakarta dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi. Dari rekaman CCTV, diketahui paket tersebut dikirim oleh tiga orang laki-laki menggunakan mobil boks. Melalui pemetaan intensif, penyidik berhasil menggerebek dua lokasi pabrik rumahan (gudang) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pabrik pertama di Jl. Indronoto No. 12, Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo digerebek pada Kamis (15/10/2026). Di lokasi ini, petugas mendapati aktivitas produksi obat Tramadol secara langsung dan mengamankan pelaku berinisial MR dan ATM.
Pabrik kedua berlokasi di Jl. Jawit, Trangsan, Gatak, Sukoharjo digerebek pada hari yang sama yang memproduksi obat terlarang jenis Triheksifenidil.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso menyatakan, total ada 16 tersangka yang berhasil diamankan dari kedua lokasi penggerebekan tersebut.
Dikatakan Kombes Bismo, dari pabrik pertama di Kartasura pihaknya mengamankan 9 orang tersangka, yakni JPI, CS, R, AA, PAP, K, S, ERS dan TBW. Mereka memiliki peran terstruktur mulai dari operator, pencampur bahan baku, operator pencetak tablet, pencetak strip hingga koordinator pengemas.
Dari pabrik kedua ditangkap lima orang tersangka berinisial DO, MFS, W, MK dan IS sebagai koordinator pabrik, operator pencampur hingga operator pencetak tablet.
”MR bertindak sebagai koordinator kedua pabrik yang mengatur seluruh aktivitas produksi,” ujar Kombes Bismo. Hasil produksi dilaporkan tersangka MR kepada W (DPO) selaku pemilik pabrik dan A (DPO) selaku tangan kanan W.
Hasil pemeruksaan terungkap, pabrik di Gatak telah beroperasi sejak tahun 2025. Sedangkan pabrik di Kartasura baru beroperasi mulai Juli 2026.
Dijelaskan Dirresnarkoba Kombes Bismo, pabrik penghasil Tramadol beroperasi dua shift per hari (08.00 – 24.00 WIB) dengan kapasitas produksi 50 hingga 55 koli per hari. Nilai jual dari produksi ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar per hari. (Omi/jo)







Komentar