TANGERANG — Terpidana kasus tindak pidana kepabeanan, Eka Ruska bin Omo Warma, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung. Eka ditangkap di kawasan Duta Garden Square, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Eka diamankan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.05 WIB setelah tim melakukan pemantauan terhadap keberadaannya. Setelah diamankan, dia langsung dibawa ke Kantor Kejari Kota Tangerang untuk menjalani proses administrasi eksekusi.
Kepala Kejari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo melalui Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusumah mengatakan pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Yang bersangkutan telah diamankan dan selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” kata Fardana, Kamis malam.
Menurut Fardana, eksekusi tersebut merupakan bagian dari tugas kejaksaan untuk memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan. “Ini merupakan bagian dari tugas kami untuk memastikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan,” ujarnya.
Eka merupakan terpidana perkara tindak pidana kepabeanan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6478 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 November 2022. Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejari Kota Tangerang sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 578/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 11 Juli 2022.
Mahkamah Agung menyatakan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Eka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Usai menjalani proses administrasi di Kejari Kota Tangerang, Eka terlebih dahulu dibawa ke Puskesmas Sukasari untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. “Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pemidanaan,” kata Fardana.
Kejari Kota Tangerang menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan jajaran Kejaksaan dalam pencarian serta pengamanan para DPO.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” pungkasnya. (Imam)







Komentar