oleh

Prof Gayus Lumbuun Luruskan Polemik Rangkap Jabatan di Perguruan Tinggi

JAKARTA — Perdebatan mengenai rangkap jabatan antara pengurus yayasan dan dosen di perguruan tinggi swasta dinilai perlu dilihat secara proporsional dengan merujuk pada aturan yang benar-benar berlaku.

Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof. T. Gayus Lumbuun, menegaskan bahwa pengurus yayasan, pejabat struktural perguruan tinggi, dan dosen merupakan tiga fungsi yang berbeda.

“Ada beberapa hal yang harus dibedakan secara tegas, yaitu antara pengurus yayasan, jabatan struktural perguruan tinggi, dan dosen sebagai tenaga akademik,” ujar Prof. Gayus, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, pengurus yayasan berada dalam struktur badan hukum yayasan. Sementara rektor, wakil rektor, dekan, dan wakil dekan merupakan jabatan struktural perguruan tinggi. Adapun dosen menjalankan fungsi akademik berdasarkan kompetensi dan kepakarannya.

Karena itu, pembahasan mengenai larangan rangkap jabatan harus terlebih dahulu menjawab jabatan apa yang sebenarnya dilarang.

“Jangan sampai larangan terhadap rangkap jabatan struktural kemudian diperluas menjadi larangan terhadap seseorang untuk menjalankan fungsi akademiknya sebagai dosen,” tegasnya.

Statuta yang Berlaku Jadi Acuan

Prof. Gayus juga menyoroti penggunaan Statuta 2021 dalam menilai praktik akademik pada 2026.

Menurutnya, setiap analisis hukum harus menggunakan aturan yang berlaku ketika suatu tindakan dilakukan. Statuta perguruan tinggi dapat mengalami perubahan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita sekarang sudah berada pada tahun 2026. Dalam kurun waktu tersebut, sudah pasti terjadi perubahan terhadap statuta perguruan tinggi,” ujarnya.

Ia menilai penggunaan aturan lama untuk menilai kondisi yang sudah berubah dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru.

Selain itu, Prof. Gayus mengingatkan bahwa tidak semua ketentuan dalam Statuta merupakan aturan nasional. Sebagian ketentuan merupakan pengaturan internal perguruan tinggi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kalau tidak ada ketentuan nasional yang mewajibkan, jangan kemudian seolah-olah ketentuan tersebut merupakan aturan yang berlaku untuk seluruh perguruan tinggi,” katanya.

Lektor Kepala Tak Selalu Jadi Syarat Nasional

Persoalan mengenai jabatan lektor dan lektor kepala, khususnya dalam kaitannya dengan persyaratan menjadi rektor, juga menjadi bagian dari klarifikasi.

Prof. Gayus mengatakan, apabila suatu persyaratan tidak ditentukan dalam peraturan nasional, ketentuan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai persyaratan yang berlaku bagi seluruh perguruan tinggi.

Jika persyaratan tertentu ditetapkan melalui Statuta, menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari tata kelola internal perguruan tinggi yang bersangkutan.

Ia juga menyinggung Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 3 Tahun 2021. Menurut Prof. Gayus, surat edaran perlu ditempatkan sesuai kedudukan hukumnya dan tidak disamakan dengan undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan menteri.

Dalam pandangannya, persoalan rangkap jabatan dalam surat edaran tersebut perlu dibedakan antara pengurus yayasan yang menduduki jabatan struktural di perguruan tinggi dan pengurus yayasan yang menjalankan fungsi akademik sebagai dosen.

Dosen Bukan Jabatan Struktural

Prof. Gayus menegaskan bahwa dosen merupakan fungsi akademik yang bertumpu pada kompetensi dan kepakaran.

Seseorang yang menjadi pengurus yayasan dan memiliki keahlian tertentu, menurutnya, dapat menjalankan fungsi akademik sebagai dosen sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang harus menjadi perhatian adalah ketika orang yang sama menduduki jabatan yang memiliki kewenangan struktural dalam pengelolaan perguruan tinggi. Di situlah persoalan rangkap jabatan harus dilihat secara lebih serius,” jelasnya.

Ia juga menilai posisi Ketua Senat perlu dibedakan dari jabatan struktural seperti rektor atau dekan. Mekanisme pengangkatan Ketua Senat harus merujuk pada Statuta dan ketentuan internal perguruan tinggi.

Penguji Disertasi Dinilai Berdasarkan Kepakaran

Prof. Gayus turut memberikan penjelasan mengenai penguji disertasi. Menurutnya, penguji dipilih berdasarkan kompetensi dan kepakaran yang relevan dengan bidang ilmu yang diuji.

Ia mengatakan proses ujian doktoral melibatkan sejumlah unsur akademik, seperti promotor, ko-promotor, penguji, serta unsur lainnya sesuai mekanisme perguruan tinggi.

Karena itu, apabila di kemudian hari muncul persoalan mengenai kedudukan salah satu pihak yang pernah menjadi penguji, keabsahan hasil ujian tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan persoalan terhadap satu orang.

“Harus dilihat bagaimana proses ujian berlangsung, siapa saja yang terlibat, bagaimana keputusan diambil, dan apa dasar hukum yang digunakan,” katanya.

Keabsahan Berbeda dengan Keaslian

Prof. Gayus juga mengingatkan pentingnya membedakan persoalan keabsahan dokumen dengan keasliannya.

Menurutnya, dokumen yang benar-benar diterbitkan oleh suatu institusi dapat dinilai asli secara fisik. Namun, persoalan mengenai sah atau tidaknya keputusan tersebut merupakan aspek hukum yang berbeda.

Demikian pula dugaan pemalsuan harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur pidana yang berlaku.

“Karena itu, kita tidak boleh menggunakan istilah ‘palsu’ secara sembarangan,” ujarnya.

Ia menilai suatu keputusan akademik harus diuji berdasarkan kewenangan, prosedur, substansi, dan dasar hukumnya. Sementara dugaan tindak pidana harus diuji berdasarkan unsur pidana yang relevan.

Kritik Harus Berpijak pada Aturan

Prof. Gayus menegaskan bahwa perguruan tinggi tetap terbuka terhadap kritik. Namun, kritik menurutnya harus disampaikan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.

“Kalau kita mengatakan suatu jabatan tidak sah, harus dijelaskan dasar hukumnya. Kalau kita mengatakan suatu produk akademik tidak sah, harus dijelaskan apa cacat hukumnya. Dan kalau kita mengatakan telah terjadi tindak pidana, maka harus ditunjukkan unsur pidana yang terpenuhi,” tegasnya.

Ia kembali mengingatkan agar Statuta lama tidak digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menilai kondisi perguruan tinggi yang telah berubah.

Menurutnya, perubahan regulasi tidak serta-merta berarti seluruh produk akademik yang lahir sebelumnya menjadi tidak sah. Setiap persoalan harus dilihat berdasarkan waktu terjadinya peristiwa, aturan yang berlaku ketika itu, serta mekanisme penyesuaian apabila terdapat perubahan regulasi.

“Pandangan saya terhadap persoalan ini pada dasarnya sederhana. Saya tidak bermaksud menyerang siapa pun. Yang saya lakukan adalah meluruskan pemahaman hukum yang menurut saya perlu diluruskan,” kata Prof. Gayus.

Ia berharap perdebatan mengenai tata kelola perguruan tinggi dapat menjadi bagian dari edukasi publik mengenai bagaimana hukum dan tata kelola akademik bekerja.

“Pada akhirnya, yang kita perlukan bukanlah memperbesar konflik, melainkan meluruskan pemahaman, menjaga kepastian hukum, dan memastikan bahwa tata kelola perguruan tinggi berjalan berdasarkan aturan yang benar-benar berlaku,” pungkasnya.

Unkris sebagai Perguruan Tinggi yang lahir sejak 1952 (74 Tahun) sangat mengerti dan memahami Tata Kelola Perguruan Tinggi yang baik (Good Governance University). (fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *