oleh

Pramono dan Ketua DPRD Harus Turun Lapangan, Pengamat Sugiyanto Ungkap Status Lahan 65,94 Ha di Pegadungan

JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Sugiyanto berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Ketua DPRD DKI Suhud Alynudin, serta Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto berkomitmen menuntaskan berbagai persoalan aset daerah demi kepentingan masyarakat. Sudah seharusnya para pimpinan ini turun lapangan guna inspeksi terhadap aset tanah milik Pemprov DKI seluas 65,94 hektare yang berada di Pegadungan, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dengan turun langsung ke lapangan, persoalan akan terlihat secara nyata. Setelah itu, diharapkan dengan dorongan maksimal dari Sekda DKI serta dukungan penuh seluruh jajaran pejabat Pemprov DKI dan anggota DPRD semua pihak dapat bergerak bersama untuk menuntaskan persoalan yang selama puluhan tahun belum juga selesai.

“Saya akan mulai dari persoalan aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta, termasuk lahan di Pegadungan yang luasnya sekitar 65,94 hektare,” kata Sugiyanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9).

Persoalan ini bukan semata-mata soal siapa yang benar dan siapa yang salah. Ini menyangkut uang rakyat, aset daerah, tata kelola pemerintahan, tanggung jawab pejabat publik, dan masa depan Jakarta. “Pembahasan dimulai dari persoalan aset tanah milik Pemprov DKI di Pegadungan. Saya berharap kepada tiga pimpinan untuk cek langsung lapangan, bertanya kepada masyarakat yang tahu masalah tersebut,” paparnya.

Apabila Gubernur dan Ketua Dewan hanya bertanya kepada bawahannya, kemungkinan besar jawaban yang diperoleh hanya sebatas bahwa aset tersebut memang ada dan sedang berada dalam proses tertentu. Kondisi ini akan semakin buruk apabila Sekda DKI juga tidak berkeinginan untuk mengetahui pokok persoalannya serta tidak melakukan upaya maksimal untuk menuntaskan masalah tersebut.

Padahal persoalan utamanya sangat krusial karena menyangkut kewajiban pihak pengembang berdasarkan Perjanjian Kerja Sama atau PKS, sekaligus menyangkut hak Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat Jakarta atas aset tanah tersebut.

Keberadaan aset tanah tersebut bukan cerita atau khayalan. Pemerintah Kota Jakarta Barat bahkan pernah membahas secara langsung keberadaan lahan tersebut.

Pada 12 November 2025, Pemkot Jakarta Barat melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota Jakarta Barat, Imron Sahrin, membahas persoalan lahan Pegadungan dalam rapat koordinasi mengenai ketersediaan lahan petak makam kosong di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa lahan Pegadungan merupakan aset milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 484/Tegal Alur seluas 659.430 meter persegi atau sekitar 65,94 hektare.

Saat itu juga dijelaskan bahwa kondisi lahan TPU Pegadungan masih terdiri dari sawah dan empang. Bahkan terdapat bangunan liar berupa pabrik plastik di sisi pintu masuk TPU Pegadungan.

Dengan demikian, keberadaan aset tanah seluas sekitar 65,94 hektare tersebut adalah fakta. Bukan hayalan dan bukan sekadar omongan belaka. Karena itu, persoalan sebenarnya bukan mengenai ada atau tidak adanya aset tanah tersebut. Persoalan utamanya adalah kewajiban pihak pengembang berdasarkan. Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov dan pihak swasta yang harus dituntaskan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI Jakarta.

“Inilah persoalan pokok yang menurut saya perlu dibongkar dan segera dituntaskan oleh Gubernur Pramono Anung bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin. Selain itu, dorongan dan upaya maksimal untuk menyelesaikan persoalan tersebut juga perlu dilakukan oleh Sekda Uus Kuswanto,” jelasnya.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas, persoalan ini perlu diuraikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta tahun 2014. Inti rekomendasi BPK sangat jelas, yaitu meminta agar kewajiban pengembang untuk menyerahkan tanah makam pengganti seluas 659.430 meter persegi atau sekitar 65,9 hektare di Kelurahan Pegadungan segera dituntaskan dalam kondisi siap pakai.

Apabila kewajiban tersebut dapat ditagih dan diselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta, lahan seluas 65,94 hektare tersebut dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat Jakarta. Lahan tersebut dapat digunakan untuk menyediakan petak makam baru yang sangat dibutuhkan karena Jakarta terus menghadapi persoalan keterbatasan lahan pemakaman. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *