oleh

RTH Bandar Lampung di Bawah 5 Persen, WALHI Soroti Dampak Lingkungan

BANDAR LAMPUNG — Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di Kota Bandar Lampung disebut masih di bawah 5 persen. Kondisi ini dinilai serius karena berdampak terhadap kualitas lingkungan dan ketahanan kota.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menyoroti minimnya ruang terbuka hijau (RTH) publik di Kota Bandar Lampung yang disebut masih di bawah 5 persen.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan angka tersebut masih jauh dari amanat Undang-Undang Penataan Ruang yang menetapkan RTH minimal 30 persen, terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Menurut Irfan, minimnya RTH tidak hanya berdampak pada kualitas udara, tetapi juga iklim mikro kota. Terbatasnya ruang hijau membuat kemampuan lingkungan menyerap karbon dan air hujan ikut berkurang.

Kondisi itu, lanjutnya, turut meningkatkan risiko banjir. Berkurangnya lahan resapan membuat limpasan air hujan semakin besar menuju drainase dan sungai yang kapasitasnya dinilai belum optimal.

WALHI mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menambah dan memulihkan RTH publik hingga minimal 20 persen. Upaya tersebut dinilai perlu dilakukan secara bertahap dan konsisten demi menciptakan kota yang lebih sehat dan tangguh menghadapi banjir maupun gangguan kualitas udara.(Agung/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *